Hadi Margo Sambodo Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menegaskan, lembaganya mengeluarkan rekomendasi hitung ulang semua TPS di Surabaya bukan karena desakan partai politik yang melaporkan dugaan penggelembungan suara.
“Bukan dari hasil tindak lanjut laporan lima parpol dan satu caleg peserta pemilu. Itu murni hasil pengawasan pemilu yang kami tuangkan dalam formulir A saat proses pemungutan suara dan penghitungan suara,” katanya ditemui di kantornya, Selasa (23/4/2019).
Sekadar mengingatkan, Bawaslu Kota Surabaya melalui surat 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019, tertanggal 21 April lalu, merekomendasikan kepada KPU Kota Surabaya agar melakukan hitung ulang perolehan suara di semua TPS di Surabaya.
Hadi mengatakan, rekomendasi itu tidak berdiri sendiri. Sebelum mengeluarkan rekomendasi itu, Bawaslu telah melakukan kajian dan membahasnya dalam sebuah rapat pleno bersama seluruh komisioner.
“Hasil pleno itu kami masukkan menjadi berita acara nomor 30 dan sebelumnya pun, di jajaran internal (kepada petugas Panwaslu Kecamatan, red) kami sudah pernah menginstruksikan pembukaan C1 Plano,” kata Hadi Margo.
Bawaslu sebelumnya mengeluarkan surat instruksi 433/K.JI.38/PM.00.02/IV/2019 untuk petugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan agar mereka meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sedang melakukan rekapituulasi menyesuaikan hasil suara di C1 hologram dengan C1 Plano hologram.
“Karena sesuai hasil pengawasan kami di lapangan, memang ada ketidaksesuaian antara C1 berhologram dan C1 plano. Total jumlahnya dengan rincian perolehan suaranya memang ada yang tidak sesuai, bahkan ada yang ditulis nol,” ujarnya.
Hadi menegaskan, rekomendasi Bawaslu itu menjadi penting dilakukan sebagai sikap kelembagaan Bawaslu yang bertugas untuk mengawasi jalannya proses pemilihan bahkan sejak sebelum pemungutan suara.
“Rekomendasi itu merupakan bentuk jejak administrasi yang harus kami sampaikan kepada KPU Kota Surabaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kesalahan dalam penulisan hasil pemilu. Kalau kami tidak mengeluarkan rekomendasi itu, sama halnya kami melakukan pembiaran,” ujarnya.
Margo menegaskan kembali, bahwa rekomendasi hitung ulang itu bukan tindak lanjut atas pelaporan dugaan penggelembungan suara oleh 5 parpol dan seorang caleg peserta, karena berkas pelaporan itu pun kini belum dilengkapi.
“Laporan dari lima parpol dan salah seorang caleg peserta pemilu itu belum lengkap, batas waktu pelengkapan tiga hari, karena terpotong hari Sabtu dan Minggu, kami beri kesempatan sampai Rabu (besok) untuk melengkapi berkas,” katanya.
Berkas pelaporan dugaan kecurangan atau penggelembungan suara oleh lima parpol dan seorang caleg peserta pemilu itu belum dilengkapi identitas terlapor. Di dalam laporan itu, terlapor hanya disebutkan partai politik tertentu.
“Seharusnya disebutkan detail, baik nama partai politiknya maupun lokasi wilayah beroperasinya, baru bisa kami proses,” ujarnya.
Tidak hanya itu, bukti-bukti yang dibawa oleh lima parpol dan caleg peserta pemilu dalam pelaporannya itu menurut Margo tidak kuat. Sebab, bukti-bukti C1 itu berupa fotokopi dari salinan asli C1 yang diterima oleh saksi masing-masing Parpol.
“Jadi, syarat formil pelaporan itu: identitas pelapor, terlapornya siapa atau apa? Terus terkait dengan bukti dan alat bukti, apakah itu surat suara, rekaman ataupun juga dokumentasi serta saksi-saksi yang mengerti dan mengetahui terjadinya proses itu. Masih belum dilengkapi,” tegasnya.(den/iss/ipg)