Joko Widodo Presiden, Selasa (31/3/2020), mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengatasi wabah Covid-19.
Dasar hukum kebijakan itu, kata Jokowi, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Juri Ardiantoro Pelaksana Tugas Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) bidang Informasi dan Komunikasi Politik menjelaskan, PSBB adalah pilihan paling rasional dari banyak pilihan yang diusulkan.
Di samping menyelamatkan warga negara, kebijakan itu juga sudah mempertimbangkan karakteristik Indonesia negara kepulauan, demografi yang begitu besar, juga pertimbangan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat.
“PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi wabah Covid-19. Kebijakan itu bertujuan untuk mencegah penyebaran virus semakin meluas. PSBB contohnya seperti peliburan sekolah, peliburan kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di fasilitas umum,” ujarnya dalam keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2020).
Juri menyadari, Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah melakukan pembatasan seperti meliburkan sekolah dan orang-orang yang kerja.
Dengan adanya peraturan pemerintah, Jokowi Presiden, lanjut Juri, berharap pelaksanaan PSBB lebih tegas, efektif, terkoordinasi dan lebih disiplin.
“Sekarang ini ada dasar hukum bagi Pemerintah, gugus tugas dan pemda dalam penbatasan lalu lintas arus orang, arus barang dan kegiatan lain di masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Juri menjelaskan, PP tersebut mengatur mekanisme yang harus ditempuh kalau ada daerah yang ingin menjalankan PSBB.
Pemerintah daerah bisa menerapkan PSBB untuk satu provinsi atau kabupaten/kota dengan persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes).
“Tidak semua daerah dapat atau harus melaksanakan kebijakan PSBB. Karena harus memenuhi kriteria tertentu misalnya jumlah kasus dan jumlah kematian akibat penyakit yang menyebar signifikan ke beberapa wilayah,” paparnya.
Kalau PSBB sudah ditetapkan oleh Menkes, sambung Juri, Pemda wajib melaksanakan dan memerhatikan ketentuan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Mekanisme pemberlakuan PSBB di daerah, gubernur, bupati atau wali kota mengusulkan kepada Menkes, kemudian Menkes menanggapi usulan daerah dengan pertimbangan Ketua Gugus Tugas Covid-19.
Selain kepala daerah, pelaksanaan PSBB juga bisa diusulkan oleh Gugus Tugas Covid-19 melalui Kepala Gugus Tugas di wilayah tertentu. Kalau mendapat persetujuan, daerah tersebut wajib melaksanakan keputusan Menkes.
“Keluarnya PP dan Keppres sudah menjelaskan kebijakan pemerintah yaitu PSBB untuk percepatan penanganan Covid-19. Semua pihak harus konsisten menjalankan kebijakan itu,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Keputusan Presiden (Keppres) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Khusus untuk mengantisipasi dampak ekonomi, Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, dan atau Stabilitas Sistem Keuangan.(rid/ipg)