Jumat, 22 November 2024

PLN Dukung Kebijakan Pemerintah untuk Meringankan Beban Pelanggan Dampak Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Grafis suarasurabaya.net

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendukung penuh kebijakan Pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik 24 juta pelanggan pengguna daya 450 Volt Ampere (VA), serta memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.

Keringanan biaya listrik itu akan berlaku selama tiga bulan, terhitung mulai April, Mei, dan Juni 2020.

“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50 persen sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan Bapak Joko Widodo Presiden RI,” ujar Zulkifli Zaini Direktur Utama PLN, melalui pesan elektronik yang diterima suarasurabaya.net, Selasa (31/3/2020).

Zaini berharap, kebijakan itu bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19.

Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut, menurutnya bertujuan melindungi masyakarat yang pendapatannya menurun drastis akibat lesunya perekonomian.

“Sekarang, masyarakat diimbau untuk tetap di rumah, berkegiatan di rumah. Tujuannya, untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat membantu. Jadi masyarakat khususnya yang kurang mampu, tidak perlu khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Jokowi Presiden, Selasa (31/3/2020) sore, mengumumkan sejumlah kebijakan pemerintah, merespon wabah Covid-19 di Indonesia.

Selain memberikan insentif listrik untuk masyarakat menengah ke bawah, Jokowi mengumumkan beberapa stimulus ekonomi lainnya untuk meredam dampak Covid-19.

Salah satunya, menambah jumlah penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga. Nilai manfaat yang diterima juga dinaikkan sekitar 25 persen.

Kemudian, pemerintah menaikkan anggaran kartu pra kerja dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. (rid/ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs