Joko Widodo Presiden pada Selasa (31/3/2020), menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), untuk mempercepat kebijakan pemerintah dalam mengatasi masalah wabah Covid-19.
Pengumuman terbitnya Perppu tersebut disampaikan Jokowi, dalam keterangan pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor, Jawa Barat.
Menurut Presiden, persoalan akibat pandemi Covid-19 bukan cuma mengancam kesehatan masyarakat, tapi juga berdampak pada persoalan ekonomi dan kehidupan masyarakat.
“Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” ujarnya.
Jokowi mengatakan, Perppu tersebut akan menjadi pondasi bagi pemerintah juga otoritas perbankan dan keuangan, untuk mengambil langkah-langkah yang luar biasa, terutama dalam menjamin kesehatan masyarakat.
“Perppu ini memberikan pondasi bagi pemerintah bagi otoritas perbankan dan bagi otoritas keuangan, untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan,” jelas Jokowi.
Dengan Perppu itu, pemerintah akan menggelontorkan dana dalam jumlah banyak untuk mengatasi masalah Covid-19.
“Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah Rp 405,1 triliun,” paparnya.
Mengenai rinciannya, Presiden menyebut Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, seperti alat pelindung diri (APD) dan peralatan tes.
Lalu, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat.
Kemudian, Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama UMKM.
Sekarang, Presiden harus mengajukan Perppu itu ke DPR untuk mendapat persetujuan.
“Saya mengharapkan dukungan DPR RI. Perppu yang baru saja saya tanda tangani akan segera diundangkan dan dilaksanakan. Dan dalam waktu secepat-cepatnya kami akan menyampaikan ke DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi UU,” harap Jokowi.
Sebelumnya, Puan Maharani Ketua DPR RI sudah memberi sinyal dukungan kepada Pemerintah dalam upaya mengatasi persoalan akibat Covid-19. (rid/ang/ipg)