Sabtu, 23 November 2024

Pandemi Covid-19, Pemerintah Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden dalam rapat kabinet terbatas melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/3/2020) Foto: Biro Pers Setpres

Pemerintah Indonesia menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat merespon pandemi Covid-19 yang mewabah di Tanah Air.

Dalam keterangan pers yang disampaikan sore hari ini, Selasa (31/3/2020), dari Istana Bogor, Jawa Barat, Joko Widodo Presiden mengatakan Covid-19 merupakan penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Untuk mengatasi dampak wabah penyakit itu, Presiden memutuskan mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan kepala daerah.

Jokowi menegaskan, dasar hukum kebijakan itu adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pemerintah, kata Presiden, sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Keputusan Presiden (Keppres) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut.

Dengan terbitnya PP dan Keppres itu, Presiden mengingatkan para kepala daerah untuk tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Semua kebijakan di daerah dalam menghadapi pandemi Covid-19 harus sesuai dengan peraturan, dan berada dalam koridor undang-undang, PP, serta Keppres tersebut,” ucap Presiden.

Lebih lanjut, Presiden mengatakan, Polri bisa mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang, supaya kebijakan PSBB berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah Covid-19.

Terkait kebijakan penanganan Covid-19, Jokowi bilang Pemerintah Indonesia belajar dari pengalaman negara lain. Tapi, Pemerintah tidak bisa meniru 100 persen.

Karena, semua negara punya ciri khas masing-masing. Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan sebagainya.

Maka dari itu, Pemerintah Indonesia merumuskan strategi dengan kalkulasi yang cermat. Menurut Presiden, inti kebijakan pemerintah jelas dan tegas bahwa yang paling utama adalah kesehatan masyarakat. (rid/ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs