Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, memutuskan untuk menghentikan sementara kunjungan dan transit warga negara asing (WNA) ke wilayah Indonesia.
Kebijakan itu merupakan salah satu upaya mencegah meluasnya wabah Covid-19 yang potensial terjadi karena dibawa orang dari luar negeri (imported cases).
Retno Marsudi Menteri Luar Negeri dalam keterangan pers yang disampaikan siang hari ini, Selasa (31/3/2020), melalui telekonferensi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat terbatas yang dipimpin Joko Widodo Presiden.
Tapi, larangan itu tidak berlaku untuk semua WNA. Para WNA yang memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas, masih boleh berkunjung dan transit ke Indonesia.
“Telah diputuskan dalam rapat kabinet, bahwa semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan. Tapi, ada beberapa pengecualian. WNA yang memegang KITAS, KITAP, izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas masih boleh untuk berkunjung dan transit ke Indonesia,” ujarnya.
Walau masih bisa masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, para WNA tersebut tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku dalam masa tanggap darurat wabah Covid-19.
“Mereka tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Jadi, sekali lagi ada pengecualian. Tapi, secara umum semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia sementara akan dihentikan,” tegas Retno.
Sebelumnya, dalam rapat kabinet terbatas, Jokowi Presiden memerintahkan jajarannya memperkuat kebijakan yang mengatur arus lalu lintas WNA ke Indonesia.
Menurut Presiden, hal itu sangat penting dilakukan karena sudah ada lebih dari 202 negara dan teritori di berbagai belahan dunia yang terjangkit Covid-19.
Kemudian, Jokowi mengingatkan, episentrum Covid-19 sudah berpindah, dari China ke Amerika Serikat dan Eropa.
Maka dari itu, Pemerintah berupaya maksimal untuk mengendalikan mobilitas antarnegara yang berisiko mendatangkan kasus baru. (rid/ang/ipg)