Jumat, 22 November 2024

LBH Surabaya Nilai Darurat Sipil Tidak Tepat Diterapkan Pada Pandemi Covid-19

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Wachid Habibullah Direktur LBH Surabaya saat menggelar konferensi pers di Kantor LBH Surabaya pada Jumat (17/1/2020). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menilai wacana darurat sipil yang disampaikan pemerintah tidak tepat dilaksanakan untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Abd Wachid Habibullah Direktur LBH Surabaya menegaskan, pemerintah harus berhati-hati dalam menggunakan dasar hukum yang digunakan untuk meminimalisir bias tafsir dan penggunaan kewenangan yang lebih tepat sasaran. Ia meminta pemerintah tetap mengacu pada UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Merujuk kepada regulasi yang tersedia, seharusnya pemerintah tetap mengacu pada UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini didasarkan pada isu COVID-19 yang merupakan kondisi yang disebabkan oleh bencana penyakit. Selain itu, penerapan pembatasan sosial meluas yang merujuk pada karantina kesehatan perlu dilakukan guna menghindari sekuritisasi problem kesehatan yang tidak perlu,” tegas Wachid kepada suarasurabaya.net pada Selasa (31/3/2020).

Wachid menilai, pemerintah tidak memiliki alasan untuk menerapkan keadaan darurat sipil aupun darurat militer. Pemerintah harus mengoptimalkan penggunaan dua UU tersebut yang dinilainya lebih tepat.

“Mengingat pembatasan sosial akan disertai sanksi, seharusnya pemerintah berpijak pada UU Karantina kesehatan. Kami menilai, pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil. Optimalisasi penggunaan UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana masih dapat dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah COVID-19. Oleh karena itu, pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil,” jelasnya.

Seperti diketahui, pada Senin (30/3/2020) kemarin, Joko Widodo Presisen sempat menyinggung terkait penerapan kebijakan darurat sipil saat membuka rapat terbatas membahas laporan Gugus Tugas Penanganan Corona yang dilaksanakan lewat video conference.

“Physical distancing dilakukan lebih tegas, leboh disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” kata Jokowi.

Di sisi lain, Fadjroel Rachman Juru Bicara Presiden mengatakan, darurat sipil masih sebuah usulan. Tujuan awalnya, agar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat efektif.

“Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19,” kata Fadjroel. (bas/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs