Sabtu, 23 November 2024

Pilkada Serentak 2020 Ditunda, KPU Usulkan Tiga Opsi Waktu Pelaksanaan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Pilkada Serentak 2020.

Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Keputusan itu merupakan hasil kesepakatan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang digelar hari ini, Senin (30/3/2020).

Penundaan Pilkada 2020, terpaksa dilakukan untuk menghidari penyebaran Covid-19 yang tengah mewabah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Pramono Ubaid Tanthowi Komisioner KPU, dalam rapat, KPU mengusulkan tiga opsi waktu pelaksanaan Pilkada serentak.

“Opsi pertama, penundaan selama tiga bulan dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya, September 2020. Dalam opsi itu, pemungutan suara dijadwalkan berlangsung hari Rabu tanggal 9 Desember 2020,” ujarnya kepada wartawan, Senin (30/3/2020), di Jakarta.

Kemudian opsi kedua, penundaan selama enam bulan, sehingga pemungutan suara dilaksanakan hari Rabu tanggal 17 Maret 2021.

Lalu, opsi ketiga, penundaan selama 12 bulan. Jadi, pemungutan suara dijadwalkan hari Rabu tanggal 29 September 2021.

Pada prinsipnya, kata Pramono, semua pihak terkait setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Tapi, belum ada kesepakatan sampai kapan waktunya.

“Masih ada perbedaan pendapat. Tapi, kemungkinan besar Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan tahun ini. Nantinya, keputusan waktu penundaan akan diambil KPU, Pemerintah, dan DPR pada pertemuan berikutnya,” imbuhnya.

Penundaan itu juga akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Karena, dalam situasi sekarang, revisi UU yang memerlukan rapat-rapat pembahasan tidak bisa dilaksanakan dengan adanya aturan physical distancing.

Mengenai anggaran Pilkada yang belum dipakai, nantinya akan direalokasi oleh Pemda masing-masing untuk menangani pandemi Covid 19.

Pemerintah, DPR dan KPU sepakat, penanganan pandemi lebih penting dibanding kontestasi politik.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs