Sabtu, 23 November 2024

KPU Investigasi Temuan C1 di Salah Satu TPS Sampang yang Tercoret-coret di Situng

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Lembar C1 hologram yang diunggah di Situng, yang dicoret-coret (kiri) dan lembar C1 untuk PPK atau Panwaslu Kecamatan (kanan). Foto: Choirul Anam untuk suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginvestigasi temuan hasil pemindaian C1 pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) dari TPS 04 Banjar (Bj) Talela, Kecamatan Camplong, Sampang, Madura, yang tercoret-coret pada tabel perolehan suara

Hasil pindai C1 ini terunggah di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU. Siang ini, Rabu (24/4/2019), hasil pindai C1 PPWP itu sudah tidak bisa diakses di Situng KPU RI. Karena KPU Jatim sudah meminta ke KPU RI agar data itu diganti.

Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur mengatakan, dia mendapat laporan adanya hasil pindai C1 PPWP bermasalah itu kemarin sore, Selasa (23/4/2019). Saat itu juga KPU Jatim meminta KPU Sampang mengeceknya.

“Ternyata, setelah dicocokkan teman-teman PPK di kecamatan bersama KPU daerah, data C1 dan C1 Plano tidak seperti itu. Saya sebenarnya kemarin mau ke sana, tapi karena ada acara lain, saya minta KPU setempat menginvestigasi,” ujarnya dihubungi suarasurabaya.net, Rabu (24/4/2019).

Perlu diketahui, coretan-coretan di hasil pindai C1 PPWP TPS 04 Bj Talela itu ada pada tabel perolehan suara dua pasangan calon pilpres. Setelah dicoret perolehannya menjadi: Jokowi-Ma’ruf Amin 219 suara, Prabowo-Sandi nol (tanda silang tiga kali).

Tidak hanya pada tabel perolehan suara, angka di tabel uraian jumlah suara sah dan jumlah suara tidak sah, serta jumlah suara sah maupun tidak sah juga tercoret-coret. Ada 219 suara sah dari 219 total suara yang masuk dalam hasil pindai C1 itu.

Anam meminta petugas di Desa Bj Talela, Kecamatan Camplong, Sampang, agar mencocokkan dengan dokumen salinan C1 yang dimiliki panitia pengawas pemilu (Panwaslu), PPK, juga C1 Plano. Jumlahnya memang berbeda.

“Kami bandingkan dengan C1 untuk PPS (Panitia Pemungutan Suara/C1 tanpa hologram), yang diumumkan, dan milik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kondisinya normal, tidak ada coretan-coretan. Jumlahnya berbeda,” katanya.

Jumlah perolehan suara kedua pasangan calon di C1 milik PPS, PPK, maupun di C1 Plano: pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin mendapat 37 suara sah, sedangkan Prabowo-Sandiaga Uno mendapat 166 suara sah dari total 203 suara sah dan 16 suara tidak sah.

Anam menegaskan, sesuai aturan yang ada, KPU tidak boleh mengubah sendiri hasil perolehan suara di C1 berhologram kecuali sudah dirapatkan dalam rapat pleno baik di tingkat kecamatan oleh PPK maupun di tingkat kabupaten/kota.

Dengan demikian, ada dua kemungkinan yang terjadi sehingga dokumen hasil pindai C1 hologram itu tercoret-coret.

Pertama, kata Anam, C1 yang dipindai dan diunggah di Situng itu memang C1 yang masih mengalami kesalahan. Sebab, sesuai perintahnya, KPU daerah memang diminta memindai dan mengunggah C1 hologram apa adanya.

“Kemungkinan kedua, ada memang ada oknum yang sengaja mencoret-coret atau berupaya mengubah C1 berhologram itu. Ini yang belum bisa kami pastikan. Saya sudah meminta agar KPU setempat menginvestigasi,” ujarnya.

Dia menegaskan, temuan di Situng ini tidak akan memengaruhi atau mengubah perolehan suara kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden di TPS 04 Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Sampang.

Namun, Anam sudah menegaskan, investigasi harus tetap dilakukan dan bila ditemukan bukti adanya oknum yang sengaja merusak atau mengubah C1 hologram, dia meminta oknum bersangkutan dipidanakan. “Saya sudah tegaskan, pidanakan,” ujar Anam.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
30o
Kurs