Maidi Wali Kota Madiun mengimbau warganya yang saat ini berada di luar kota untuk menunda kepulangan. Sebaliknya, warga di Kota Madiun juga jangan bepergian dulu. Hal itu dilakukan demi kebaikan bersama.
“Orang (Kota) Madiun di luar kota jangan pulang dulu demi kesehatan pribadi maupun keluarga di rumah,” kata walikota, Sabtu (28/3/2020).
Apalagi, mereka yang berada di daerah zona merah atau daerah yang sudah muncul kasus positif Covid-19. Maidi tak menampik ada banyak pertanyaan dari warga Kota Madiun di luar kota. Kebanyakan khawatir di perantauan dan ingin pulang. Namun, dia meminta untuk ditahan dulu sampai batas waktu yang ditentukan ke depan.
‘’Mungkin mereka ini sehat. Tapi kita tidak tahu bagaimana diperjalanan. Kalau ternyata terjangkit bisa merepotkan yang di rumah. Ini demi kesehatan diri sendiri dan orang di rumah,’’ jelasnya seperti dilaporkan Madiun Today.
Namun, bagi yang terlanjur pulang, diminta untuk melapor kepada ketua RT dan RW. Selain itu, juga melakukan isolasi diri. Walikota juga menginstruksikan ketua RT dan RW untuk lebih ketat kepada warga baru. Entah itu warga sendiri ataupun pendatang. Ketua RT dan RW wajib melaporkan setiap kedatangan warga. Petugas kesehatan akan datang memeriksa. Kalau tidak warga diminta memeriksakan diri secara mandiri ke fasilitas kesehatan. Hal itu untuk menjaga lingkungan agar tetap steril.
‘’Ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi. Tetapi pikirkan juga keluarga dan lingkungan di rumah. Karena yang terpapar ini bisa saja tanpa gejala tapi bisa menulari,’’ ungkapnya.
Walikota menghimbau untuk mengikuti kebijakan di daerah perantauan masing-masing. Pemerintah setempat pastinya juga mengupayakan upaya pencegahan sebaik mungkin. Artinya, masyarakat Kota Madiun di perantauan tidak usah khawatir. Bahkan, akan lebih baik jika berdiam diri dulu di rumah, kontrakan, maupun tempat kos di perantauan.
‘’Ini sesuai dengan SOP pemerintah pusat maupun provinsi. Lebih baik tidak bepergian dan tetap berada di tempat tinggal masing-masing biarpun itu hanya tempat kos,’’ tegasnya.
Pelarangan ini juga diberlakukan pemerintah pusat untuk tidak melaksanakan mudik lebaran tahun ini. Artinya, tidak hanya di Kota Madiun. Namun, berlaku di seluruh Indonesia. Masyarakat wajib menjalankan instruksi agar penanggulangan tanggap darurat Covid-19 ini bisa maksimal.(iss)