Ombudsman Republik Indonesia menemukan masih adanya pejabat tinggi negara yang menggelar acara seremonial dengan mengundang media untuk meliput langsung di lokasi, di tengah upaya menghentikan penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19).
Alvin Lie Anggota Ombudsman RI menilai, praktik seperti itu bertentangan dengan kebijakan Pemerintah tentang menjaga jarak fisik dalam bersosialisasi (physical distancing).
Merespon hal itu, Ombudsman RI mengingatkan seluruh Pejabat Tinggi Negara, Kepala Daerah dan Pejabat Daerah, menghentikan kegiatan seremonial dan acara lain yang mengundang keramaian.
“Acara seremonial yang mengundang keramaian berisiko tinggi menyebarkan COVID-19, serta membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat luas. Dalam kondisi darurat wabah seperti sekarang, mengumpulkan orang banyak dalam satu lokasi bisa dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi,” ujarnya melalui pesan singkat yang diterima suarasurabaya.net, Sabtu (28/3/2020).
Mantan Anggota DPR RI itu berpendapat, semestinya acara seremonial tidak usah digelar dan tidak perlu mengundang awak media untuk meliput.
Anggaran dan sumber daya yang terlibat lebih bermanfaat kalau dialihkan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran wabah penyakit, dan untuk perawatan pasien yang terjangkit COVID-19.
“Kalau ada kegiatan yang sangat penting untuk dipublikasikan, pejabat yang bersangkutan memanfaatkan teknologi informasi seperti telekonferensi atau live streaming, tanpa mengundang awak media hadir meliput secara fisik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ombudsman RI mengimbau seluruh pemimpin redaksi mengabaikan segala undangan peliputan secara fisik selama kondisi darurat wabah COVID-19 masih berlangsung.
“Kesehatan dan keselamatan jurnalis/awak media merupakan prioritas yang wajib dilindungi,” pungkasnya.(rid/tin/ipg)