Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menerapkan sidang online mulai Senin (30/3/2020). Martin Ginting Humas PN Surabaya mengatakan, semua sidang perkara akan menggunakan teleconference. Di mana terdakwa tetap di rutan, sedangkan jaksa, saksi, pengacara, dan hakim berada di ruang sidang PN Surabaya.
Kebijakan juga itu sesuai arahan dari Ketua Mahkamah Agung via SEMA No. 1 Tahun 2020 serta surat dari Menkumham tentang persidangan online. Kemudian diputuskan setelah digelarnya rapat terbatas, Jumat (27/3/2020) bersama pihak Rutan, Kejaksaan, dan Pengadilan Surabaya.
“Maka hari ini telah dilaksanakan rapat terbatas di lantai 6 PN Surabaya yang dihadiri oleh pihak Rutan Surabaya, Kejaksaan Perak dan Kota Surabaya, serta Kepala PN Surabaya dan Humas. Maka sidang teleconference akan diupayakan mulai pada Senin 30 Maret,” kata Martin Ginting.
Martin mengatakan, sidang teleconference itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Menurutnya, para tahanan sangat rentan dengan virus karena daya tahan tubuhnya kurang. Untuk interaksi dengan pihak luar rutan pun diperketat.
“Hal ini merupakan kepedulian aparat penegak hukum untuk mencegah meluasnya wabah virus corona. Menurut Kepala PN Surabaya, para tahanan sangat rentan dengan virus karena daya tahan tubuh mereka kurang vitamin. Karena pada umumnya para tahanan asupan gizinya kurang, dan istirahatnya kurang baik. Sehingga sangat rentan,” kata dia.
“Rata-rata rutan di wilayah hukum PN Surabaya itu over kapasitas melebihi 300 persen, maka harus diperketat interaksi dengan pihak luar rutan agar mereka tidak terpapar virus,” tambahnya.
Pelaksanaan sidang online ini, kata dia, akan diamati. Jika memang ada yang kurang akan menjadi bahan evaluasi untuk berikutnya.
“Yang penting tujuan kita adalah menyelamatkan masyarakat dari wabah,” kata dia. (ang/ipg)