Sebanyak dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan positif COVID-19 di Singapura telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit (RS).
Ratna Lestari Harjana Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura menyatakan dua WNI yang telah sembuh adalah kasus 21 dan 237. Kasus 21 sudah dinyatakan sembuh sejak 18 Februari 2020, dan kasus 237, baru saja dilaporkan telah pulih.
“Yang sembuh kasus 237. Semoga semakin banyak yang sembuh,” katanya dalam pesan singkat yang dilansir Antara, Jumat (27/3/2020).
Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus 237 merupakan WNI berusia 36 tahun, pemegang Singapore Work Pass yang diumumkan positif COVID-19 pada 16 Maret 2020.
Sementara itu, hingga kini, KBRI mencatat total sebanyak 31 WNI yang positif COVID-19 di Singapura, dua di antaranya sembuh dan seorang lainnya meninggal.
Sebanyak 28 WNI itu masih dirawat di berbagai rumah sakit, sebanyak 26 orang di antaranya dalam kondisi stabil dan dua orang lainnya dalam perawatan intensif ICU.
KBRI terus memantau secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut.
KBRI Singapura mengingatkan seluruh WNI yang berada dan berencana berkunjung ke Singapura bahwa status DORSCON Oranye masih berlaku, sehingga diperlukan kewaspadaan tinggi, demikian Ratna Lestari Harjana.(ant/iss/ipg)