Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama polres jajarannya mengamankan sebanyak 249 orang karena berkerumun dan tak mau dibubarkan saat masa tanggap darurat bencana COVID-19.
“249 orang terdiri dari pemilik tempat nongkrong dan juga pengunjung. Mereka dibawa ke kantor polisi untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi dan bersedia mendukung program pemerintah,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim di Mapolda setempat, Jumat (27/3/2020).
Truno mengatakan, pembubaran kerumunan warga adalah tindak lanjut dari maklumat yang dikeluarkan Jenderal Polisi Idham Aziz Kapolri guna mencegah meluasnya COVID-19.
Dikatakannya, Polda Jatim dan jajaran akan terus melakukan kegiatan ini sepanjang masyarakat belum patuh terhadap anjuran pemerintah berupa sosial distancing selama tanggap darurat bencana COVID-19 belum dinyatakan berakhir.
“Bahkan tidak menutup kemungkinan, kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas lagi yaitu penindakan secara hukum bagi masyarakat yang masih melanggarnya,” katanya dilansir Antara.
Dari data yang dihimpun untuk wilayah Surabaya kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolrestabes Surabaya dan berhasil mengamankan 63 orang.
Polresta Sidoarjo mengamankan 35 orang, Polresta Malang Kota mengamankan 40 orang, sementara Polres Kediri mengamankan 10 orang.
Sedangkan Polres Trenggalek mengamankan 10 orang, Polres Pasuruan Kota mengamankan 10 orang, Polres Bondowoso mengamankan sembilan orang dan Polres Malang mengamankan 18 orang.
Adapun yang diamankan Polres Bojonegoro sebanyak 15 orang, Polres Pasuruan mengamankan 23 orang, Polres Bangkalan 11 orang dan lima orang diamankan Polres Batu.(ant/tin)