Selama masa pandemi virus corona atau COVID-19, Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Induk, Samsat Drive Thru yang ada di dalam Kantor Samsat dan Samsat Kepulauan (Bawean dan Kangean) masih beroperasi dengan jam layanan yang disesuaikan.
Adapun jadwalnya yaitu: Senin – Kamis pukul 08.00-12.00 WIB, Jumat pukul 08.00-11.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB.
Sementara, layanan yang tidak beroperasi untuk sementara waktu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut antara lain: Samsat Keliling, Samsat Drive Thru di luar kantor Samsat seperti Drive Thru Kantor Dinas Peternakan di Jalan Ahmad Yani, Payment Point yang menempel dengan Kantor Bank Jatim, Samsat Corner.
“Wajib pajak bisa menggunakan layanan PPOB yang ada di minimarket, marketplace atau uang elektronik,” kata Purnomosidi Kabid Pajak Bapenda Pemprov Jatim kepada Radio Suara Surabaya, Selasa (24/3/2020).(iss/rst)