Sabtu, 23 November 2024

Jokowi Presiden Terbitkan Keppres 9/2020 untuk Memperkuat Gugus Tugas COVID-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden memberikan keterangan terkait penanganan wabah COVID-19, Senin (16/3/2020), di Istana Bogor, Jawa Barat. Foto : Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden berupaya memperkuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020.

Fadjroel Rachman Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi menjelaskan, ada tiga poin penekanan dalam Keppres 9/2020, yaitu penanganan COVID-19 melalui pengembangan sistem organisasi responsif, modal finansial dan reaksi cepat (early response).

“Penguatan sistem organisasi responsif yang tertuang dalam Keppres 9/2020 adalah struktur dan cara kerja yang mampu menjawab masalah sesuai perkembangan situasi,” ujarnya melalui pesan elektronik yang diterima suarasurabaya.net, Senin (23/3/2020).

Terkait pengembangan sistem organisasi responsif, lanjut Fadjroel, dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 ada penambahan elemen Gugus Tugas COVID-19, yaitu struktur baru Anggota Pengarah.

Sebelumnya, dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2020, cuma ada empat anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Yaitu, Menko PMK, Menko Polhukam, Menkes, dan Menkeu.

“Struktur Anggota Pengarah terdiri dari 27 elemen dari 19 Menteri dan unsur-unsur kelembangaan seperti Kepala BIN, Kepala BPOM, KSP, dan para Gubernur,” paparnya.

Selain itu, Anggota Pelaksana bertambah secara keanggotaan. Kalau sebelumnya 12 kementerian, sekarang meliputi 33 elemen kementerian dan unsur lainnya.

Mengenai poin modal finansial, kata Fadjroel, itu berkaitan dengan pengadaan penunjang penanganan kesehatan dan ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

“Penguatan modal finansial dalam respon COVID-19 melalui mekanisme anggaran yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah dijabarkan lebih terperinci dan detail, mencakup refocusing anggaran kementerian dan lembaga untuk penanganan wabah Covid-19,” tegas Fadjroel.

Anggaran itu, akan menunjang kebutuhan dalam penanganan COVID-19 dan upaya mempertahankan daya tahan sosial ekonomi masyarakat melalui program-program bantuan sosial.

Sedangkan poin reaksi cepat, menurut Fadjroel merupakan mekanisme dari organisasi yang dibuat seefektif dan seefisien mungkin, yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

“Penguatan mekanisme reaksi cepat melalui Percepatan Impor Barang terutama alat-alat kesehatan untuk penanganan COVID-19,” sebut Fadjroel.

Dengan payung hukum Keppres 9/2020 pimpinan kementerian dapat memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19 atau pejabat lain yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor, dapat menyampaikan secara online, terutama menyangkut alat-alat kesehatan.

“Penajaman regulasi itu sesuai dengan tiga prioritas utama Kabinet Indonesia Maju dalam menghadapi pandemi COVID-19, yaitu jaring pengaman sosial, dunia usaha, serta prinsip keselamatan publik adalah hukum tertinggi,” pungkasnya.(rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs