Sabtu, 23 November 2024

MUI Sedang Membahas Dua Fatwa Baru Terkait Wabah COVID-19

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Asrorum Niam Sholeh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat saat membacakan Fatwa MUI di Gedung MUI Pusat, Senin (16/3/2020). Foto: Istimewa

Asrorun Niam Sholeh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat mengatakan bahwa Komisi Fatwa sedang membahas dua fatwa yang diajukan oleh Ma’ruf Amin Wakil Presiden RI.

Sebelumnya, Ma’ruf Amin mengatakan bahwa dirinya meminta MUI dan ormas Islam di Indonesia membahas dua fatwa terkait Corona. Fatwa pertama, kata dia, adalah tentang penanganan jenazah penderita COVID-19 bila terjadi kekurangan petugas atau kondisi yang tidak memungkinkan, seperti tidak memungkinkan memandikan jenazah.

“Untuk mengantisipasi ke depan, saya juga meminta MUI dan ormas Islam mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Corona. Ini karena kurang misalnya petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan,” kata dia.

“Kami ingin meminta supaya MUI dan Ormas Islam membuat fatwa sehingga tidak kesulitan kalau itu terjadi,” imbuhnya.

Fatwa kedua yang diminta Ma’ruf adalah terkait kebolehan shalat tanpa wudhu dan tanpa tayamum sehingga bisa menenangkan petugas medis. Menurutnya, selama bertugas menangani Corona ini, para petugas medis tidak diperkenankan membuka pakaiannya sampai delapan jam, sehingga tidak kemungkinan bertayamum atau wudhu.

“Kemungkinan dia tidak bisa melakukan, kalau mau shalat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwanya misalnya tentang kebolehan orang shalat tanpa wudhu, tanpa tayamum, ini menjadi penting sehingga petugas bisa tenang,” jelasnya.

Kejadian-kejadian seperti itu, menurut dia, sudah dialami oleh para petugas medis di lapangan.

Terkait wabah Corona ini, Komisi Fatwa MUI Pusat sendiri sebelumnya sudah mengeluarkan Fatwa No 14 Tahun 2020. Fatwa itu berisi tentang penyeleggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. Pada poin ke tujuh, disebutkan bahwa pengurusan jenazah terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

Pengurusan Jenazah COVID-19 dalam Fatwa tersebut, belum membahas bila terjadi kekurangan petugas untuk mengurus jenazah atau situasi menjadi tidak memungkinkan.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs