Sabtu, 23 November 2024

Antisipasi Penyebaran COVID-19, Kakanwil Usulkan Sidang Secara Online

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kanwil Kemenkumham Jatim saat rapat melalui sambungan teleconference, Senin (23/3/2020). Foto: Istimewa

Kanwil Kemenkumham Jatim mendorong aparat penegak hukum yang lain untuk mengupayakan pelaksanaan layanan hukum, dengan memanfaatkan teknologi informasi. Hal itu tertuang dalam surat bernomor W15.UM.01.01-1083. Surat yang ditujukan untuk Kapolda, Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi Jatim.

Krismono Kakanwil Kemenkumham Jatim mengatakan, ada tiga hal yang disebutkan dalam surat itu. Pihaknya ingin mengajak para aparat penegak hukum untuk memperhatikan penyebaran COVID-19 secara lebih serius. Salah satunya, pencegahan melalui interaksi manusia khususnya warga binaan pada lapas/rutan.

“Ada tiga hal yang kami sampaikan, yang kiranya dapat menjadi pertimbangan,” ujar Krismono, berdasarkan rilis yang diterima suarasurabaya.net, Senin (23/3/2020).

Ketiga hal tersebut, lanjut dia, adalah penundaan penitipan tahanan baru, penundaan pelimpahan perkara baru dan penundaan persidangan di pengadilan. Hal ini dikarenakan kondisi di lapas/ rutan cukup memprihatinkan.

Saat ini isi kamar hunian pada lapas/ rutan di Jatim rata-rata diisi oleh 20 orang sampai dengan 50 orang per kamar.

“Hal inilah yang membuat lapas/ rutan menjadi sangat rawan dan penghuninya sangat rentan tertular,” urainya.

Dalam hal ini, Krismono mengaku siap mendukung upaya pengadilan jika proses persidangan dilakukan secara online. Menurutnya, seluruh sarana dan prasarana di lapas/rutan sudah sangat siap.

Karena masih bersifat usulan, pihaknya berharap segera ada tanggapan dari stakeholder terkait sehingga pelayanan tetap bisa berjalan dengan lancar.

“Selama ini kami sangat sering melakukan rapat dengan unit pusat menggunakan sambungan teleconference, sehingga sudah sangat siap secara sarpras,” terangnya. (ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs