Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim menegaskan, aparat TNI dan Polri akan membubarkan kerumunan orang tanpa terkecuali, termasuk di tempat hiburan malam termasuk kelab, diskotek, rumah karaoke, dan semacamnya. Tindakan lebih tegas dilakukan sebagai pencegahan meluasnya penyebaran COVID-19.
“Saya sudah sampaikan malam minggu kemarin, sudah melakukan tindakan represif membubarkan tempat-tempat hiburan yang banyak dikunjungi massa,” ujar Luki dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (23/3/2020).
Selain tempat hiburan malam, aparat TNI/Polri juga akan membubarkan kerumunan orang di tempat-tempat nongkrong lainnya, seperti kafe dan warung kopi.
“Tadi Kapolres-Kapolres sudah saya sampaikan, melakukan hal yang sama di tempat-tempat hiburan, warnet-warnet, dan tempat lainnya,” tegas Luki.
Kapolda juga menegaskan, kebijakan ini tidak terkecuali apabila ada anggota TNI/Polri yang menjadi bagian kerumunan itu baik di tempat hiburan atau lainnya.
“Kami bersama panglima (Pangdam V Brawijaya) sepakat melakukan ini. Baik nanti di lapangan ada anggota Polri maupun TNI, kita tanpa pengecualian akan tertibkan. Kita minta kembali ke rumah masing masing,” katanya.
Tindakan lebih tegas, bukan sekadar penyuluhan ini dilakukan aparat mengacu pada Maklumat Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Idham Aziz bernomor Mak/2/III/2020 yang di antaranya berisi peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang mengundang kehadiran banyak orang dan berpotensi menjadi ruang penyebaran Covid-19. Luki mengatakan ke depan tindakan represif akan dikedepankan, bukan lagi penyuluhan.
“Kami sudah ada dasar hukumnya,” ujarnya.
Sebelumnya Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Gubernur Jatim, Sekdaprov melakukan video conference dengan Bupati/Wali Kota serta Polres dan Kodim di daerah.
Dalam kebijakan ini, Kapolda menegaskan tidak menerapkan jam malam. Tapi membubarkan seluruh kegiatan berkumpul orang banyak.
Sementara itu, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim mengimbau agar seluruh kegiatan pesta pernikahan ditunda dulu. Kecuali akad nikah yang memang tidak melibatkan berkumpulnya banyak orang.
“Pastikan kalaupun akad nikah dengan jarak interaksi minimal 1 meter. Pola-pola Social Distancing ini harus kita jaga bersama,” katanya. (bid/ang/ipg)