Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Siapkan Insentif Khusus untuk Dokter dan Tenaga Medis yang Menangani Pasien COVID-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden. Foto : Biro Pers Setpres

Dokter dan tenaga medis yang menangani pasien terjangkit Virus Corona (COVID-19) adalah para profesional yang punya risiko tinggi dalam menjalankan tugasnya.

Selain kelelahan, mereka juga bisa tertular virus dari para pasien yang jumlahnya meningkat drastis sejak menjadi wabah di Indonesia.

Sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi para dokter dan tenaga medis yang berjuang keras menangani pasien COVID-19, Pemerintah akan memberikan insentif bulanan berupa sejumlah uang.

Joko Widodo Presiden mengatakan, kemarin, Minggu (22/3/2020), Menteri Keuangan menghitung anggaran yang akan dikeluarkan untuk insentif tersebut dan, hasil hitungannya sudah ditetapkan pemerintah.

Untuk dokter spesialis, akan mendapatkan insentif Rp15 juta per bulan. Dokter umum/dokter gigi akan mendapat Rp10 juta per bulan, bidan atau perawat Rp7,5 juta per bulan, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per bulan.

Selain itu, menurut Presiden, akan ada santunan kematian senilai Rp300 juta untuk dokter atau tenaga medis yang meninggal karena tertular Virus Corona.

Tapi, Jokowi menegaskan, insentif itu cuma akan diberikan untuk dokter dan tenaga medis di wilayah yang sudah menetapkan status tanggap darurat Covid-19.

“Kemarin kami rapat, dan sudah dilutuskan setelah dihitung Menkeu, untuk memberikan insentif bulanan kepada tenaga medis. Dokter spesialis dapat Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta. Bidan, perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. Kemudian, pemerintah juga akan memberikan santunan kematian Rp300 juta. Itu hanya berlaku untuk daerah yang menyatakan tanggap darurat,” ucap Jokowi, Senin (23/3/2020), usai memeriksa kesiapan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, menjadi rumah sakit darurat penanganan pasien Corona.

Pada kesempatan itu, Presiden menyampaikan ungkapan duka cita atas meninggalnya sejumlah dokter dan petugas medis karena kelelahan dan tertular Virus Corona.

“Atas nama pemerintah, negara dan rakyat, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perjuangan beliau-beliau dalam mendedikasikan dirinya menanganai wabah COVID-19,” tegasnya.

Sekadar informasi, sejumlah pemerintah daerah sudah menetapkan status tanggap darurat COVID-19.

Antara lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, dan Pemerintah Provinsi Bogor.

Kemudian, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (rid/ang/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs