Sabtu, 23 November 2024

SCG: Penundaan Tahapan Pilkada, Otomatis Berdampak pada Elektabilitas Calon

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Didik Prasetiyono Direktur Eksekutif SCG Research & Consulting. Foto: Istimewa

Penundaan tahapan Pilkada 2020 telah diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan berpengaruh bagi elektabilitas para kandidat yang telah running sosialisasi selama ini.

Hal itu diungkapkan Didik Prasetiyono Direktur Eksekutif SCG Research & Consulting dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net, Minggu (22/3/2020).

Didik menilai, keputusan yang dikeluarkan KPU ini benar dan tepat, penundaan tahapan akan mengurangi interaksi pertemuan fisik dan sesuai arahan nasional untuk melakukan social distancing sebagai upaya menghentikan perluasan wabah Covid-19.

“SCG melihat tahapan yang dilakukan penundaan adalah tahapan yang penting dan krusial, sehingga sangat mungkin bisa menunda Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak yang nanti seharusnya dilakukan pada 23 September 2020,” ujar Didik.

Menurutnya, penundaan Hari Pemungutan Suara akan mempunyai pengaruh kepada elektabilitas calon.

“Bagi calon/pasangan calon yang telah melakukan deklarasi pencalonan, penundaan ini akan menambah panjang waktu kampanye dan akan mempengaruhi semakin besarnya biaya kampanye yang dikeluarkan. Penurunan volume kampanye akan membuat elektabilitas melemah,” katanya.

Menurut Didik, calon pemilih juga akan lelah dan jenuh terhadap lamanya waktu kampanye akibat penundaan ini. Calon/pasangan calon yang monoton dan tidak bisa memproduksi kreatifitas materi dan gerakan kampanye akan mengalami perlemahan elektabilitas.

“Salah satu yang akan menjadi alasan penguat elektoral adalah pemilih akan melihat apa yang calon/pasangan calon lakukan di masa krisis Covid 19, bagaimana peran mereka dalam ikut menangani wabah ini. Kegiatan pembagian masker, hand sanitizer, disinfektan, rempah-rempah tradisional dan sejenisnya akan mempengaruhi elektabilitas,” katanya.

Sekadar diketahui, setelah mempertimbangkan arahan WHO, Presiden RI, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), KPU memutuskan untuk menunda tahapan pilkada serentak 2020.

Keputusan bernomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomer 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tersebut, berisi perintah kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota untuk menunda tahapan Pilkada sebagai berikut:

1. Penundaan pelantikan PPS, dan penundaan masa kerja kepada PPS yang telah dilantik.

2. Penundaan verifikasi faktual calon perseorangan.

3. Penundaan pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih.

4. Penundaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Penetapan kembali jadwal tahapan Pilkada akan dievaluasi pada Bulan Mei dan akan diputuskan kemudian hingga situasi COVID-19 stabil. (ang)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs