Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (25/4/2019) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat adanya kesalahan administrasi yang terjadi saat Pemilihan Umum 17 April 2019.
Zaenudin Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengatakan bahwa PSU dilakukan di tiga TPS, yakni TPS 014 Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen, TPS 017 Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen dan TPS 09 Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing.
“PSU dilakukan pada Kamis 25 April 2019, meskipun hari ini tidak libur, tapi diharapkan masyarakat tetap menggunakan hak pilihnya,” kata Zaenudin saat melakukan pemantauan di TPS 017 Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Zaenudin mengatakan pihaknya menjamin dan memastikan bahwa pelaksanaan PSU di tiga TPS di Kota Malang akan berjalan lancar, aman dan kondusif. Hal tersebut dikarenakan KPU Kota Malang telah melibatkan berbagai pihak untuk mendukung kelancaran pelaksanaan PSU.
Berdasarkan laporan, kata Zaenudin, pelaksanaan PSU di tiga TPS yang ada di Kota Malang tersebut berjalan lancar, dan belum ada informasi adanya gangguan pelaksanaan PSU. Diharapkan, baik peserta pemilu dan masyarakat, nantinya bisa menerima keputusan hasil PSU tersebut.
“Harapan kami, baik peserta Pemilu, dan masyarakat, menerima keputusan hasil PSU ini,” ujar Zaenudin, seperti dilansir Antara.
Waktu pelaksanaan PSU di Kota Malang tetap mengikuti jadwal yang sudah ditentukan seperti pelaksanaan Pemilu 17 April 2019. Proses pemungutan suara dilakukan hingga pukul 13.00 WIB, setelah itu akan dilakukan penghitungan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
PSU tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang.
Sebelumnya, berdasar keterangan dari Bawaslu Kota Malang, di salah satu TPS yang akan melaksanakan PSU tersebut ditengarai akibat adanya kesalahan pemberian surat suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terhadap masyarakat yang melakukan pindah pilih dan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Kesalahan tersebut berupa kelebihan surat suara yang diberikan oleh pihak KPPS kepada warga yang melakukan pindah pilih. Saat ini, KPU Kota Malang masih mengajukan penambahan logistik kepada KPU Pusat untuk pelaksanaan PSU.
Sebagai salah satu contoh, berdasarkan laporan awal dari panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan kepada Bawaslu, di TPS 09 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, menyebutkan bahwa setidaknya ada enam orang yang melakukan pindah pilih dan mendapatkan lima surat suara pada Pemilu 2019.
Padahal, jika seseorang masuk dalam DPTb, tidak seharusnya mendapatkan surat suara sebanyak itu. Sebagai catatan, jika seseorang melakukan pindah pilih dari Kota Surabaya ke Kota Malang atau masih dalam satu provinsi, maka orang tersebut hanya berhak mendapatkan dua surat suara yakni Pemilihan Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sementara jika melakukan pindah pilih dari DKI Jakarta ke Kota Malang, maka hanya berhak mendapatkan satu surat suara, yakni Pemilihan Presiden. PSU dilakukan oleh KPU maksimal 10 hari setelah rekomendasi disampaikan oleh Bawaslu Kota Malang.
Pada Pemilu 2019 di Kota Malang, berdasar Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat ada sebanyak sebanyak 623.185 orang, ditambah masyarakat luar Kota Malang yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau melakukan pindah pilih mencapai 17.273 pemilih. (ant/dwi/ipg)