Aksi kejahatannya baru terbongkar setelah dua anggota polisi dari Polsek Kalidawir melakukan patroli di wilayah pesisir Pantai Sine dan mendapat laporan adanya nelayan lokal bernama Sunar yang menyimpan dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa ikan lumba-lumba moncong panjang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di rumah Sunar di Dusun Sine RT 002 RW 003 , Desa Kalibatur. Hasilnya, di gudang penyimpanan ikan milik Sunar ditemukan sembilan ekor lumba-lumba moncong panjang dalam keadaan mati dan sebagian telah disayat untuk diambil dagingnya.
Seluruh barang bukti berikut terlapor Sunar kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
“Penangkapan ini semoga menjadi efek jera bagi nelayan atau siapapun agar tidak memburu, menyimpan, memelihara apalagi memperniagakan satwa dilindungi ini. Baik jenis lumba-lumba, kura-kura/penyu ataupun jenis satwa langka dan dilindungi lainnya,” kata Pandia.
Di Pantai Sine, ikan lumba-lumba memang dikenal acapkali berenang hingga mendekati garis pantai. Kawanan ikan jenis mamalia laut ini bahkan seringkali terlihat berenang dekat parkir kapal-kapal nelayan yang lego jangkar di perairan Pantai Sine.
Sejumlah nelayan dan pemancing mengaku tahu satwa lumba-lumba adalah jenis ikan dilindungi. Namun bagi sebagian nelayan, satwa dilindungi ini justru diburu untuk kepentingan pribadi.