Sabtu, 23 November 2024

Enam Saksi akan Diperiksa untuk Penyidikan Sofyan Basir Dirut PT PLN

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sofyan Basir Dirut PT PLN memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, Jumat (28/9/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus korupsi dalam proses kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Hari ini, Kamis (25/4/2019), KPK mengagendakan pemeriksaan enam orang sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir Direktur Utama PT PLN.

Masing-masing Supangkat Iwan Santoso Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Dwi Hartono Direktur Operasi PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI), dan Gunawan Yudi Hariyanto Dirut PT PJBI.

Kemudian, Djoko Martono Plt Direktur Operasional PT PLN Batubara, Iwan Agung Firstantara Dirut PT Pembangkitan Jawa Bali, dan Muhammad Ahsin Sidqi Kepala Divisi Independent Power Producer (IPP) PT PLN.

Kemarin, Rabu (24/4/2019), Penyidik KPK sudah memeriksa Tahta Maharaya Tenaga Ahli Eni Maulani Saragih Anggota DPR RI Fraksi Golkar.

Pemeriksaan dalam rangka penyidikan ini dilakukan walau Sofyan Basir diketahui berada di luar negeri sebelum KPK menetapkannya sebagai tersangka korupsi.

Sofyan Basir sendiri belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. Beberapa kali dia memenuhi panggilan KPK dan ke Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi untuk tiga orang terdakwa.

Seperti diketahui, Selasa (23/4/2019), KPK mengumumkan Sofyan Basir sebagai pihak yang membantu Eni Maulani Saragih Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dan kawan-kawannya menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited.

Suap berupa uang sejumlah Rp4,7 miliar itu, diduga untuk memuluskan kesepakatan kontrak pengadaan listrik dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan perusahaan swasta milik Johannes Kotjo.

Proyek PLTU Riau-1 masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering.

Sehubungan dengan kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum penjara serta denda tiga orang terdakwa, yaitu Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. (rid/dwi/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs