Jumat, 22 November 2024

Sejak Hari Ini, WNA Tanpa Visa Ditolak Masuk Juanda

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi. Penumpang di Terminal 1 Bandara Internasional Juanda, Selasa (7/1/2020). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan.

Mulai hari ini Jumat (20/3/2020), setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan.

Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Nanang Mustofa Kabid Tehnologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya mengatakan, kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.

“Kami menambah aturan hanya orang asing yang memiliki visa yang boleh masuk Indonesia. Kalau dulu BVK boleh, Visa on Arrival boleh. Tapi sekarang tidak boleh, jadi harus punya visa. Kalau tidak punya visa langsung ditolak,” ujar Nanang saat dihubungi suarasurabaya.net, Jumat (20/3/2020).

Nanang mengatakan, meskipun orang tersebut memiliki Visa pihaknya bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) tetap melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di terminal Bandara Internasional Juanda.

Sebab, di garda depan ada KKP yang melalukan pemeriksaan seluruh penumpang menggunakan body thermal scanner maupun thermal gun. Begitu lolos barulah pemeriksaan dokumen ke Imigrasi. Kalau tidak punya visa maka langsung ditolak dan dikembalikan ke airline.

“Meskipun punya visa bisa saja ditolak kalau KKP merekomendasi orang itu harus ditolak karena dicurigai suspect virus corona,” katanya.

Sementara itu, untuk pelarangan bepergian ke luar negeri belum ada kebijakan yang tegas. Kata Nanang sifatnya masih imbauan atau travel warning.

“Kalau bepergian ke luar negeri belum ada aturan larangan, tapi travel warning sifatnya anjuran. Kecuali lock down gak bisa keluar gak bisa masuk baik WNI maupun WNA. Sejauh ini belum lockdown,” katanya.

Sekadar diketahui, update kasus COVID-19 di Jatim terus meningkat. Kamis (19/3/2020) tercatat 9 orang positif, 36 PDP, dan 91 ODP. Di antara 9 pasien positif, 1 orang meninggal dunia. (bid/ang/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs