Sabtu, 23 November 2024

Dinkes Surabaya Jelaskan Syarat Periksa Gratis Covid-19 di RS Unair

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Febria Rachmanita Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya. Foto: Humas Pemkot Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memastikan bahwa biaya pemeriksaan tes swab (laboratorium) Covid-19 di Rumah Sakit Unair (RSUA) bisa ditanggung pemkot. Namun, biaya tes swab gratis ini hanya berlaku bagi warga ber KTP Surabaya dan termasuk Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Artinya, ODP tersebut pernah pergi ke negara terjangkit atau pernah kontak dengan orang terjangkit, serta memiliki gejala awal namun tidak terindikasi Covid-19.

Febria Rachmanita Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya mengatakan, Pemkot Surabaya menjalin kerja sama dengan RS Universitas Airlangga (RSUA) sebagai salah satu lembaga rujukan yang ditunjuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan tes swab Covid-19.

Tes swab merupakan salah satu tahapan pemeriksaan untuk mendeteksi kandungan dalam spesimen lendir pasien sebelum ODP dinyatakan PDP (pasien dalam pemantauan) atau diangosa positif Covid-19.

“Jika ODP yang mempunyai gejala seperti Covid-19, maka biaya pemeriksaan Swab di RSUA bisa dibayar Pemkot Surabaya,” kata Febria Rachmanita yang akrab disapa Feny, berdasarkan rilis yang diterima suarasurabaya.net, Kamis (19/03/2020).

Namun, kata Feny, bagi ODP yang tidak ada gejala dan ingin periksa mandiri ke RSUA, maka biaya tes swab ditanggung sendiri. Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar sebelumnya bisa melakukan konsultasi dan deteksi dini dengan melakukan pemeriksaan ke rumah sakit atau puskesmas terdekat sebelum tes swab ke RSUA.

“Jadi kalau ODP tidak ada gejala seperti Covid-19 dan periksa sendiri (swab), maka biaya ditanggung sendiri,” katanya.

Menurutnya, pemeriksaan awal dan pelayanan bagi ODP di rumah sakit manapun juga bisa dicover menggunakan biaya BPJS. Sebab, BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan untuk ODP dengan gejala seperti Covid-19. Tetapi, jika ODP sudah dinyatakan PDP atau diagnosa positif Covid-19, maka biaya perawatan selanjutnya ditanggung pemerintah pusat.

“Yang tidak bisa dibayar BPJS adalah yang sudah diagnosa positif Covid-19. Sedangkan Pemkot membayar tes swab nya bagi ODP dengan gejala Covid-19 sebesar Rp 1.560.000,” ujarnya.

Oleh karena itu, Feny menyampaikan, bagi ODP dengan gejala maupun non gejala Covid-19, agar dapat melakukan pemeriksaan awal menggunakan fasilitas BPJS. Tetapi jika pasien tersebut statusnya menjadi PDP atau terindikasi, maka seluruh biaya akan dicover oleh pemerintah pusat.

“Jadi supaya tidak ada double pembayaran dengan pemerintah pusat, maka pemkot membayar bagian swab-nya,” ungkapnya.

Feny juga menegaskan, bagi warga Surabaya yang merasa tidak pernah bepergian ke negara terjangkit ataupun kontak dengan orang terjangkit, kemudian ingin melaukan tes swab ke RSUA, maka dipastikan mereka membayar secara mandiri.

“Biasanya, karena kecemasan masyarakat, maka ia ingin periksa sendiri, sehingga ya harus bayar sendiri,” terangnya.

Feny mengungkapkan, hingga hari ini, terhitung sekitar 50 pasien yang sudah melakukan tes swab di RSUA. Mereka terdiri dari 48 warga Surabaya dan dua pasien dari luar kota. Ia berharap, bagi ODP yang tidak punya gejala seperti Covid-19, dapat mengisolasi secara mandiri.

Menariknya, dari semua itu, Pemkot Surabaya sudah menyiapkan fasilitas khusus untuk menangani pencegahan wabah ini bernama Pojok Konsultasi Penanganan dan Pencegahan Covid 19. Fasilitas tersebut, terletak di semua titik puskesmas se-Surabaya.

“Di sana warga bisa lebih dulu konsultasi. Supaya tidak berbondong-bondong ke RSUA,” tegas dia. (ang/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs