Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur mengatakan, Pemprov Jatim mendorong pemerintah kabupaten/kota agar membatasi sampai menutup operasional bidang usaha pariwisata di Jatim.
Pernyataan ini disampikan Khofifah di Grahadi, Rabu (18/3/2020). Keputusan itu diambil setelah Pemprov menggelar pertemuan dengan sejumlah asosiasi pengusaha pariwisata di Jatim.
Sejumlah asosiasi pengusaha yang telah bertemu Pemprov Jatim dalam rangka pencegahan penyebaran kasus COVID-19 itu antara lain GIPI, ASITA, HPI, PHRI, HIPERHU, PUTRI, BPPD, dan Kadin.
“Pemprov Jatim mendorong semua pemerintah kabupaten/kota segera membatasi sampai menutup operasional bidang usaha pariwisata. Khususnya usaha hiburan malam,” ujarnya kepada wartawan.
Prioritas ke tempat hiburan malam, karena tempat seperti kelab malam, diskotik, dan karaoke, menurut Khofifah banyak didatangi masyarakat. Sebab, potensi penyebaran COVID-19 lebih besar di tempat berkumpulnya banyak orang.
“Kami berharap, nanti malam (Rabu 18 Maret), mereka (pemerintah kabupaten/kota) sudah menyesuaikan diri untuk mulai menutup tempat hiburan malam,” katanya.
Sinarto Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jatim mengatakan, apa yang disampaikan Gubernur sifatnya hanya menyarankan. Keputusan tetap ada di tangan pemerintah kabupaten/kota.
“Pemkab mampu enggak mengatur pergerakan orang ini? Kalau mampu ya silahkan tetap dibuka, tetap dengan mengikuti SOP perilaku hidup bersih dan sehat yang disampaikan Bu Gubernur,” ujarnya.
Meski demikian, dia menyampaikan, dampak kasus COVID-19 di bidang pariwisata dan bidang usaha lain yang berkaitan dengan pariwisata sudah mulai terasa. Terutam penurunan jumlah wisatawan dan tingkat hunian hotel di Jawa Timur.(den/tin/rst)