Sabtu, 23 November 2024

Istana: Presiden Jokowi Tidak Berlakukan Karantina Parsial

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Joko Widodo Presiden memberikan keterangan terkait penanganan wabah COVID-19, Senin (16/3/2020), di Istana Bogor, Jawa Barat. Foto : Biro Pers Setpres

Istana Kepresidenan menegaskan Joko Widodo Presiden tidak pernah memerintahkan pemberlakuan karantina parsial terbatas terhadap aktivitas publik di beberapa wilayah di Indonesia.

Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (17/3/2020) malam, menyatakan pesan berantai yang beredar di media sosial mengenai pemberlakuan karantina terbatas itu bukanlah bersumber dari Presiden.

Istana menegaskan, Presiden dalam jumpa pers pada Senin (16/3/2020) sudah menyampaikan bahwa kebijakan karantina wilayah (lockdown), baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat, yang hingga saat ini masih tidak terpikirkan.

“Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah dan sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan ‘lockdown’,” kata Presiden seperti dilansir Antara.

Pernyataan dari istana ini untuk membantah pesan di layanan percakapan instan yang menginformasikan bahwa Presiden Joko Widodo memberlakukan karantina parsial terbatas terhadap aktivitas publik di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Bandung dan sekitarnya, Surabaya dan sekitarnya, Banten, Tangerang, Semarang, dan Bali.

Narasi di pesan itu juga disertai 16 poin pernyataan yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo terkait pembatasan aktivitas warga.

“Narasi tersebut tidak bersumber dari pernyataan Presiden Joko Widodo maupun sumber lainnya,” ujar dia.

Istana menegaskan langkah yang perlu dilakukan saat ini, seperti yang disampaikan Presiden Jokowi, adalah pembatasan interaksi sosial (social distancing), yaitu dengan mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko besar kepada penyebaran COVID-19.

“Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah perlu terus untuk kita gencarkan untuk mengurangi tingkat penyebaran COVID-19 dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat, baik itu urusan kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan layanan-layanan publik lainnya,” kata Presiden. (ant/bas/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs