Sabtu, 23 November 2024

KPK Akan Pemeriksa Mantan Kades Saksi Kasus TPPU Bekas Bupati Nganjuk

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Taufiqurrahman Bupati Nganjuk nonaktif (rompi oranye) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap, di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Dok/Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Taufiqurrahman bekas Bupati Nganjuk.

Dalam prosesnya, hari ini, Selasa (17/3/2020), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Nidi Basuki, mantan Kepala Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, sebagai saksi.

Sekadar informasi, saksi tersebut, pada 9 Desember 2019, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk.

Nidi Basuki diduga menyalahgunakan wewenang penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2015.

Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan mengatakan, penyidik masih perlu keterangan saksi-saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan Taufiqurrahman.

Sebelumnya, Taufiqurrahman terjaring operasi tangkap tangan KPK, Rabu (25/10/2017), di Jakarta, atas dugaan menerima suap terkait promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, dan gratifikasi dari sejumlah proyek infrastruktur.

Sesudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/6/2018), Taufiqurrahman dinyatakan bersalah menerima suap, dan divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp350 juta.

Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Tufiqurrahman sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Taufiq diduga memindahkan, membelanjakan, menitipkan atau mengubah bentuk hasil gratifikasinya sepanjang tahun 2013 sampai 2017, dengan cara membeli kendaraan dan tanah atas nama orang lain.

Sampai sekarang, Penyidik KPK sudah menyita sejumlah aset milik Taufiqurrahman, antara lain dua unit mobil, dan sebidang tanah seluas 12,6 hektare, di Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. (rid/iss/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs