Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memiliki opsi penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020. Semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program dan jadwal.
Itu merupakan hasil keputusan bersama Komisioner KPU, dalam rapat pleno membahas penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Indonesia, Senin (16/3/2020), di Kantor KPU Pusat, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
“KPU telah melakukan rapat pleno dan memutuskan beberapa poin untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, sehingga tidak mengganggu tahapan Pemilihan 2020,” kata Arief Budiman Ketua KPU.
Poin pertama, KPU akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan pola kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, termasuk Ketua dan Anggota KPU.
“Pengaturan tersebut meliputi jadwal kerja, sebagian bekerja masuk kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah atau work from home, melindungi diri masing-masing dengan penyediaan sanitizer baik pribadi mau pun di ruang kerja, sehingga perhatian untuk pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dimaksimalkan,” paparnya.
Poin kedua, terkait kelanjutan pelaksanaan tahapan Pemilihan 2020 yang dilaksanakan dalam waktu dekat (Maret-April 2020), KPU mengatur sejumlah hal.
Terkait tahapan rekrutmen PPS yang sedang berlangsung, yaitu pengumuman PPS terpilih dan akan dilanjutkan dengan pelantikan PPS, sebaiknya dilakukan tidak bersamaan dalam jumlah banyak.
“Pelantikan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme 5 orang Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah (berpencar di 5 titik). Kalau masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang, pagi hingga sore, untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak,” imbuhnya.
Kemudian, tahapan verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat, jaga jarak dalam berkomunikasi, hindari kontak langsung dan bersihkan anggota badan dengan sanitizer dan penggunaan masker, termasuk membersihkan peralatan yang digunakan.
Lalu, tahapan pemutakhiran data pemilih juga dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat seperti halnya verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan.
Poin ketiga hasil rapat pleno, KPU juga mengintruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020.
“Nantinya akan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020, seperti Bimtek, pelatihan dan launching Pemilihan 2020,” kata Arief.
KPU berharap, upaya pencegahan penyebaran COVID-19 selama dua minggu ini penanganannya berhasil dengan baik, sehingga tahapan Pemilihan 2020 dapat berjalan dengan baik.(rid/ipg)