Joko Widodo Presiden langsung berkomunikasi dengan Tedros Adhanom Ghebreyesus Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) lewat sambungan telpon, Jumat (13/3/2020) sore.
Komunikasi itu dilakukan sesudah Jokowi Presiden menerima surat pemberitahuan WHO tentang pandemik COVID-19.
Fadjroel Rachman Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi mengatakan, Jokowi menjelaskan kepada Dirjen WHO, kalau sebagian besar rekomendasi dalam surat tersebut sudah dijalankan oleh Pemerintah Indonesia selama wabah Corona.
“Pak Presiden kemarin sore menelpon Dirjen WHO setelah menerima surat pemberitahuan tentang keadaan pandemik Covid-19. Surat-menyurat biasa antara lembaga-lembaga internasional dengan Presiden. Yang jelas, sebagian besar rekomendasi WHO sudah dijalankan oleh pemerintah Indonesia,” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu (14/3/2020).
Menurut Fadjroel, Pemerintah sudah meningkatkan penanganan Covid-19 dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, untuk menajamkan kemampuan koordinasi Pemerintah.
Selain itu, ada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Covid-19 yang berisi lima protokol serta panduan koordinasi pemerintah pusat dan daerah.
Sekadar informasi, Tedros Adhanom Ghebreyesus Dirjen WHO menyurati Joko Widodo Presiden terkait penanganan Corona.
Lewat surat yang dikirim 10 Maret 2020 dan ditandatangani Tedros, WHO meminta Jokowi segera mengumumkan darurat nasional Corona.
Tedros mengatakan, WHO sudah bekerja maksimal untuk menganalisis dan menyebarluaskan informasi tentang COVID-19. Untuk mengalahkan virus itu, setiap negara perlu mengambil langkah-langkah kuat yang dirancang untuk memperlambat penularan dan mencegah penyebaran.
WHO juga memberikan lima poin tindakan-tindakan yang harus segera dilakukan pemerintah Indonesia untuk mencegah virus terus menyebar.
Poin pertama, meningkatkan mekanisme tanggap darurat, termasuk deklarasi darurat nasional.
Poin kedua, mendidik dan berkomunikasi aktif dengan publik terkait risiko yang tepat dan keterlibatan masyarakat.
Ketiga, mengintensifkan penemuan kasus, pelacakan kontak, pemantauan, karantina kontak, dan isolasi kasus.
Keempat, memperluas pengawasan COVID-19 menggunakan sistem pengawasan penyakit pernapasan yang ada dan pengawasan berbasis rumah sakit.
Kelima, uji kasus yang dicurigai per definisi kasus WHO, kontak kasus yang dikonfirmasi; menguji pasien yang diidentifikasi melalui pengawasan penyakit pernapasan.
Lebih lanjut, WHO secara khusus meminta Jokowi Presiden membangun laboratorium dengan kapasitas yang cukup dan memungkinkan tim mengidentifikasi kelompok penularan sehingga bisa segera diambil spesimennya.
Laboratorium itu juga untuk menguji kasus dengan kontak langsung pasien positif saja, tetapi kepada seluruh pasien yang menderita flu parah hingga sesak napas.(rid/ipg)