Minggu, 24 November 2024

Legislator Surabaya Berharap Pelaksananan PPDB Sesuai Permendikbud 51/2018

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Proses daftar ulang PPDB di SMPN 1 Surabaya. Foto: dok suarasurabaya.net

Legislator berharap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2019/2020 jenjang SD dan SMP di Kota Surabaya, Jatim, sesuai pedoman Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan Surat Edaran bersama antara Mendikbud dengan Mendagri bernomor 420/2973/SJ tentang PPDB yang ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia.

“Kami berharap semoga persiapan PPDB tahun ajaran 2019-2020 lebih matang dan siap dengan berpedoman dengan peraturan yang ada,” kata Khusnul Khotimah anggota Komisi D Bidang Pendidikan DPRD Surabaya di Surabaya, Jumat (26/4/2019).

Diketahui dalam Permendagri dan Surat Edaran tersebut kepala daerah diminta menetapkan zonasi dalam pelaksanaan PPDB, memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam menetapkan zonasi. Selanjutnya, memastikan tidak adanya tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar.

Selain itu, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berharap semua stakeholder untuk turut berpartisipasi dan berperan aktif dalam penyelenggaran program rutin dalam rangka memasuki tahun ajaran baru.

“Terus bersosialisasi dan mengedukasi masyarakat serta memastikan masyarakat mendapatkan info sedetail mungkin tentang PPDB,” katanya, seperti dilansir Antara.

Meski demikian, Khusnul tetap menekankan agar tidak ada lagi sekolah swasta yang kekurangan murid dalam PPDB kali ini. “Bedanya PPDB sekarang ada surat keterangan domisili,” katanya.

M. Ikhsan Kepala Dinas Pendidikan Surabaya sebelumnya mengatakan Pemkot Surabaya sudah mengikuti Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan Surat Edaran bersama antara Mendikbud dengan Mendagri bernomor 420/2973/SJ tentang PPDB.

Menurut Ikhsan, Pemkot Surabaya sudah menyiapkan pelaksanaan PPDB dengan menggunakan tiga jalur yakni pertama, jalur PPDB yang meliputi tiga hal, yaitu jalur zonasi dengan kuota 90 persen yang sudah mengakomodir anak-anak berkebutuhan khusus dan siswa mitra warga.

Jalur kedua adalah jalur prestasi meliputi berprestasi dalam nilai ujian dan prestasi lomba-lomba. Kuota untuk jalur prestasi sendiri sebanyak 5 persen.

Jalur ketiga adalah mutasi atau perpindahan kerja orang tua atau wali murid sebanyak 5 persen. Ia menjabarkan, untuk tingkat SMP negeri, zonasi akan dibagi ke dalam 31 kecamatan, sementara jenjang SD dibagi berdasar 141 kelurahan.

Untuk jalur zonasi PPDB SMP, kata Ikhsan, ketika lulusan SD mendaftar akan muncul rekomendasi lima SMP yang paling dekat dengan rumah. Kemudian siswa ini bisa memilih dua sekolah dari lima rekomendasi yang muncul tadi.

Ikhsan menambahkan, siswa yang mendaftar jalur prestasi bisa memilih dua SMP yakni sekolah pertama di dalam zona, sekolah kedua di luar zonasi atau kedua sekolah yang dipilih masih berada di dalam satu zona. Adapun yang menjadi bagian seleksi jalur prestasi adalah nilai Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) SD prestasi lomba-lomba yang pernah diikuti.

Sedangkan jalur mutasi perpindahan orang tua yang sebesar 5 persen akan menggunakan surat keterangan domisili. Sebab, lanjut dia, karena baru pindah ke Surabaya, tentu belum memiliki kartu keluarga Kota Surabaya. Pilihan sekolah harus sesuai dengan domisilinya.

“Tahun ini ada 46 ribu lulusan SD. Kemudian kuota SMP swasta sebanyak 23 ribuan dan MTs sebanyak 3.500-an. Ini sudah kami hitung,” katanya. (ant/dwi)

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs