Sabtu, 23 November 2024

Tiga Terdakwa Amblesnya Jalan Raya Gubeng Divonis Bebas

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto menyalami para hakim sidang usai diputuskan tidak terbukti bersalah dan divonis bebas dalam perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/3/2020). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) dalam perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/3/2020).

“Menyatakan terdakwa Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan ke satu atau kedua,” ujar R Anton Widyopriyono Hakim Ketua saat membacakan vonis.

Selain membebaskan tiga terdakwa, majelis hakim juga memutuskan agar hak dan kehormatan terdakwa dipulihkan.

“Memulihkan hak para terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya,” kata Anton.

Pertimbangan yang mencolok dari putusan hakim adalah tidak terpenuhinya unsur kesengajaan dalam perkara ini. Sehingga, hal-hal lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.

Sebelumnya, tiga terdakwa dituntut oleh jaksa dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 8 bulan kurungan. Dengan dakwaan Pasal 63 ayat (1) Undang-undang Jalan.

Sementara itu, Budi Susilo Direktur Operasional PT NKE menyatakan keputusan hakim sangat bijak. Sudah seharusnya diputuskan tidak bersalah, karena tidak mungkin tujuan pembangunan proyek Gubeng Mixud Development dengan tujuan merusak.

“Sudah seharunya demikian. Saya prosesnya panjang, saya tidak biasa ngerusak. (Karir) saya sampai Eselon I di Kementerian PU, jadi tidak mungkin lah dilakukan dengan sengaja,” kata Budi usai sidang. (bid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs