Ribuan massa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) Jawa Timur sengaja memusatkan aksi di Bundaran Waru, Rabu (11/3/2020), agar didengar Pemerintah Pusat.
“Hari ini memang sengaja dipusatkan di Bundaran Waru karena tempatnya strategis untuk menyuarakan penolakan Omnibus Law,” ujar Sunandar Ketua Umum KSPKEP-KSPI di Bundaran Waru.
Menurut Sunandar, gerakan pada 11 Maret ini merupakan momen penting untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat agar tidak membahas RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) dengan DPR RI.
“Kami serentak bersama rakyat, mahasiswa, LSM bergerak agar pemerintah Jokowi mempertimbangkan pasal yang merugikan rakyat di Omnibus Law,” katanya.
Berikut ini beberapa kajian buruh terkait masalah di RUU Cipta Kerja:
1. Menghilangkan status pekerja tetap atau menjadi pekerja kontrak karena adanya sistem fleksibilitas kerja (outsorching tidak dibatasi).
2. Tidak ada upah minimum karena pengupahan berbasis jam kerja yang eksploitatif.
3. Ancaman hilangnya hak pesangon yang digantikan tunjangan PHK selama 6 bulan dengan nominal rendah.
4. Bagi hak perempuan cuti haid, waktu istirahat, cuti melahirkan dihilangkan.
5. Serikat pekerja terancam hilang karena perusahaan tidak perlu merundingkan dengan serikat pekerja kalau ingin PHK karyawan. (bid/ipg)