Kurniasih Mufidayati Anggota Komisi IX DPR RI menyambut gembira putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurutnya, putusan MA memenuhi rasa keadilan dan keberpihakan pada rakyat yang secara tegas diperjuangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI.
“Syukur Alhamdulillah MA menjawab apa yang kami perjuangkan. Itu sejalan dengan apa yang diperjuangkan Fraksi PKS dengan mengajukan hak interpelasi. Putusan itu harus sesegera mungkin dilaksanakan Pemerintah,” ujarnya kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Mufida menegaskan, Fraksi PKS akan mengawal implementasinya April mendatang. Bahkan, legislator dari daerah pemilihan DKI Jakarta II itu sudah mengusulkan kepada Pimpinan Komisi IX DPR rapat perdana sesudah reses dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.
“Kami akan bahas implementasi putusan MA, dan terkait darurat kesehatan di Indonesia dengan adanya wabah Virus Corona,” tegasnya.
Senada dengan Mufida, Jazuli Juwaini Ketua Fraksi PKS menyebut BPJS dan Pemerintah tidak punya alasan untuk tidak mengembalikan iuran BPJS Kesehatan seperti aturan sebelumnya, sesuai putusan MA.
“Fraksi PKS sejak awal menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tapi tidak dianggap oleh BPJS dan Pemerintah. Sekarang Putusan MA membatalkan Perpres kenaikan iuran. Hal itu membuktikan kebijakan Pemerintah tidak memenuhi rasa keadilan dan cacat hukum,” katanya.
Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam putusan majelis yang dipimpin Hakim Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan Pemerintah mulai 1 Januari 2020.
Menurut MA, Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres tersebut bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu, pasal yang digugat juga dinilai bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 17 ayat (3) UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dengan putusan itu, iuran BPJS Kesehatan per bulan kembali seperti aturan sebelumnya, yaitu Rp25.500 untuk layanan ruang perawatan Kelas III, Rp51 ribu untuk layanan ruang perawatan Kelas II, dan Rp80 ribu untuk layanan ruang perawatan Kelas I. (rid/bas/ipg)