Jumat, 22 November 2024

Puluhan Proyek KPBU di Perpres 80/2019 Belum Jalan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Desain Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rapid Transit (LRT) Jawa Timur. Foto: dok suarasurabaya.net

Project Manager Office (PMO) untuk menangani ratusan proyek/program dalam Peraturan Presiden 80/2019 tentang Percepatan Pembangunan di Jawa Timur sampai saat ini belum tuntas dibahas.

Belum adanya PMO di tingkat Kementerian Koordinator Perekonomian ini otomatis membuat Provincial Project Manager Office (PPMO), di bawah Bappeda Jatim, juga belum terbentuk.

Padahal, fungsi PMO dan PPMO sangat penting. Salah satunya, PMO dan PPMO yang akan menentukan serapan investasi untuk membiayai proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Seperti termuat dalam lampiran Perpres 80/2019, dari 218 proyek/program yang ada, 72 di antaranya merupakan proyek/program yang dibiayai dengan skema KPBU. Kebutuhan investasinya luar biasa.

Total proyek KPBU di Perpres 80 ini akan menelan investasi senilai Rp136,1 triliun atau 46,54 persen dari total Rp292,4 triliun kebutuhan biaya yang dibutuhkan untuk merealisasikan seluruh proyek/program.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menegaskan, PPMO di bawah Bappeda Jatim seharusnya sudah siap. Tapi Pemprov Jatim masih menunggu penuntasan PMO di pusat.

“Kami menunggu. InsyaAllah sudah hampir final itu, PMO yang ada di Menko Perekonomian. Nanti di Provinsi ada PPMO,” ujarnya di acara Bincang Kompas bertema “Pengembangan Kawasan Selatan Jatim”.

Khofifah ingin menegaskan, seluruh proyek/program di Perpres 80/2019 sudah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Sembari menunggu PMO, menurutnya sudah ada investor yang presentasi.

“Menurut saya, kan, nanti cukup satu pintu, di mana mereka (investor) bisa presentasi (investasinya). Akan lebih efektif kalau sudah ada PPMO. Nah, PPMO ini segera difinalkan sesaat setelah PMO,” katanya.

Artinya, karena PMO dan PPMO belum terbentuk, sampai sekarang investasi belum masuk dan belum ada proyek/program KPBU di dalam Perpres 80/2019 yang sudah berjalan.

Beberapa di antara proyek yang menggunakan skema KPBU dalam Perpres 80/2019 ini adalah proyek yang dianggap menjadi kunci pemicu percepatan pembangunan di Jatim.

Salah satunya proyek Transportasi Publik di kawasan Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan) bernama Surabaya Regional Railways Line (SRRL).

Estimasi pembiayaan untuk transportasi publik SRRL di Gerbangkertosusila ini mencapai Rp8,3 triliun yang sepenuhnya akan dibiayai dengan skema KPBU.

Beberapa proyek lain berskema KPBU antara lain Jalan Tol Ngawi-Bojonegoro-Tuban-Lamongan-Manyar-Bunder. Juga sejumlah proyek tol lain di kawasan Gerbangkertosusila.

Lainnya, ada Tol Tengah Surabaya (Waru/Aloha-Wonokromo-Tanjung Perak), Tol Bandara Juanda-Tanjung Perak atau disebut Surabaya Eastern Ring Road (SERR), serta Akses Kereta Api ke Bandara Juanda.

Beberapa proyek penting di Sidoarjo seperti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) juga termasuk proyek KPBU. Demikian halnya pembangunan pengelolaan limbah B3 di Dawarblandong, Mojokerto.(den/bas/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs