Sabtu, 23 November 2024

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak MA, DPR Minta Pelayanan Tetap Sesuai Standar

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Saleh Partaonan Daulay anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN. Foto : Faiz/ Dok. suarasurabaya.net

Saleh Partaonan Daulay anggota Komisi IX DPR RI mengapresiasi keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Untuk itu, dia minta kepada pemerintah segera melaksanakan keputusan MA tersebut.

“Saya meminta pemerintah untuk segera melaksanakan keputusan itu, karena itu amanat MA yang merupakan salah satu pilar demokrasi,” ujar Saleh kepada suarasurabaya.net, Selasa (10/3/2020).

Menurut Saleh, keputusan ini sebetulnya sudah sesuai dengan apa yang diperjuangkan Komisi IX, sehingga keputusan ini harus segera dilaksanakan oleh pemerintah.

Saleh mendesak pemerintah untuk tetap memberikan pelayanan yang sesuai standar dengan apa yang semestinya ada. Yaitu manfaat yang diterima masyarakat terkait dengan pelayanan BPJS.

“Terutama BPJS sebagai operator harus tetap memberikan pelayanan yang secukupnya, yang memadai sesuai standar kepada masyarakat. Meskipun kenaikan ini dibatalkan oleh MA,” jelasnya.

Saleh berharap, pemerintah bersama DPR dan seluruh komponen masyarakat lainnya dapat mencari solusi terbaik terkait masalah defisit dan kekurangan pembiayaan bagi penyelenggaraan BPJS kesehatan, termasuk mengevaluasi peraturannya.

“Sembari dengan itu tentu kita juga perlu lakukan evaluasi terhadap peraturan perundangan terkait sistem jaminan sosial kita,” tegasnya.

Dengan adanya evaluasi, kata dia, bisa ditemukan solusi paling baik untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada, tetapi tidak dengan rumus lain untuk menaikkan iurannya.

“Saya juga mendesak pemerintah untuk tidak mencari rumus lain untuk menaikkan iuran. Kalau sekarang kan sudah dibatalkan, saya takutnya ada rumus lain. Sebaiknya untuk sementara ini pemerintah ikuti aturan yang sudah ditetapkan MA,” kata Saleh.

Saleh juga mendesak MA untuk segera memberikan salinan keputusan tersebut terhadap presiden, kemenkes, kemensos, BPJS Kesehatan dan pihak terkait lainnya. Dengan demikian tidak ada alasan pemerintah dan operator untuk tetap menaikkan ini.

“Kadang-kadang, kalau terlambat salinannya disampaikan, pemerintah punya alasan tetap menaikkan karena belum terima keputusan. Untuk menghindari itu, salinannya harus segera diberikan,” jelas Saleh.

Saleh melihat ada solusi yang bisa dilakukan pemerintah supaya defisit bisa teratasi yakni pembangunan SDM harus menjadi prioritas.

Selama ini menurut dia, pembangunan infrastruktur jor-joran disana-sini yang kadang kala tidak seimbang dengan pembangunan SDM. Kesehatan ini merupakan satu diantara fondasi pembangunan SDM, sehingga harus diseimbangkan antara pembangunan infrastrutkur dan SDM. Supaya tetap ada anggaran untuk ini.

Solusi lainnya yakni bisa juga mengevaluasi lagi UU-nya.

“Jangan-jangan nanti ada solusi. Sebagai contoh, kita mungkin bisa otonomisasi lagi ke kabupaten/kota. Kembali lagi jamkesda dihidupkan tapi diawasi dan dikendalikan oleh pusat. Sehingga pembiayaannya bisa berbagi di kabupaten/kota. Dulu kan ada jamkesda. Dulu justru banyak yang bisa dilayani dan dimanfaatkan. Malah biayanya lebih ringan. Ini bisa sebagai aternatif walau belum diuji secara akademik,” jelas Saleh.

Untuk Refund atau pengembalian dana dari peserta yang sudah bayar, Saleh mengatakan perlunya untuk membaca putusan MA terlebih dulu.

“Kita baca dulu keputusannya. Apakah misalnya mengatakan membatalkan mulai dari Januari atau hanya berlaku bulan berikutnya. Jika misalnya itu membatalkan dari Januari, maka kita minta pemerintah untuk mengembalikan yang sudah dibayarkan,” pungkas Saleh.(faz)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs