Sabtu, 23 November 2024

Polisi Sebut Tersangka Pendeta HL Akan Kabur ke Amerika

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jatim, Senin (9/3/2020), tentang kasus pendeta HL yang diduga mencabuli jemaatnya. Foto : Anggi suarasurabaya.net

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengungkapkan alasannya melakukan penangkapan terhadap pendeta HL (50) yang diduga mencabuli jemaatnya. Tersangka diduga akan melarikan diri ke Amerika Serikat.

Selain itu, kata Luki, tersangka juga melakukan perubahan-perubahan pada kendaraannya, nomor telepon, dan tempat tinggal. Melihat indikasi itu, polisi langsung melakukan penangkapan pada Sabtu (7/3/2020), di kawasan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo.

“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat. Setelah diperiksa kembali dengan catatan untuk wajib lapor dan lain-lain. Namun hasil pantauan di lapangan, yang bersangkutan ini sudah melakukan perubahan-perubahan,” kata Luki, Senin (9/3/2020).

“Iya, ada indikasi melarikan diri. Ada kegiatan salah satu undangan di Amerika Serikat, dia mau ada kegiatan ceramah di sana,” tambahnya.

Usai ditangkap, lanjut Luki, tersangka HL resmi ditahan di Mapolda Jatim pada Minggu (8/3/2020). Kasus dugaan pencabulan ini masih dalam penyidikan, terutama mendalami adanya dugaan korban-korban lainnya.

Kendati demikian, sampai saat ini masih ada satu korban yang melapor ke Polda Jatim. Luki mengatakan, korban sudah ditangani secara khusus, yaitu dilakukan pendampingan oleh psikolog dan psikiater.

“Kita akan melakukan pemeriksaan secara maraton. Dengan adanya ini, tidak menutup kemungkinan ada pengaduan lain. Tapi yang jelas dan yang satu sudah lengkap. Kita sedang menjalani proses pemeriksaan semuanya dan kita kembangkan ke lain,” ujarnya.

Sementara itu, Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak mengapresiasi kerja cepat Polda Jatim, yang telah menangkap HL oknum pendeta, yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Menurutnya, tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan atau kekerasan terhadap anak. Dia juga sangat menyayangkan, perbuatan cabul itu dilakukan oleh oknum yang seharusnya bisa memberikan bimbingan dan panutan terhadap korban.

“Komnas Anak tetap akan mendukung Polda Jatim untuk penegakan hukum. Supaya bagi orang-orang yang sebenarnya sebagai panutan bagi jemaatnya tetapi dia melakukan tindakan yang salah. Saya kira itu harus dipertanggungjawabkan,” kata Arist.

Arist mengungkapkan, Komnas Anak akan membentuk tim untuk memberikan bantuan pendampingan atau trauma healing terhadap korban. Selain itu, pihaknya juga akan terus mengawal proses hukum kasus pencabulan tersebut.

“Upaya pertama tentunya pada korban. Kita sedang membentuk tim dan berusaha mendekati keluarga korban. Paling tidak untuk mendapatkan bantuan traumatik psikologis itu penting,” ujarnya.

“Kedua, akan mengawal proses hukum ini tentu bekerja sama dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Saya kira ini sudah kita bangun, dan sudah bertemu. Tidak ada toleransi terhadap itu (kasus cabul, red). Ditreskrimum juga sudah berjanji pada publik akan diteruskan, apalagi dua alat bukti sudah dikantongi,” tambahnya.

Kasus dugaan pencabulan itu berawal dari laporan korban dengan nomor LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu. Oknum pendeta itu diduga melakukan pencabulan terhadap korban IW (jemaatnya), sejak usia anak-anak.

Hal itu terbongkar, saat korban sudah menginjak usia 26 tahun dan hendak melangsungkan pernikahan. Ternyata pada prosesi pernikahan itu akan melibatkan pendeta HL yang tak lain adalah pelaku.

Mengetahui itu, korban menolak keras dan akhirnya membongkar perbuatan HL terhadap keluarga hingga berujung pada laporan polisi. Tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs