Jumat, 22 November 2024

Guru Besar Hukum Unitomo Dorong Revisi UU Kewarganegaraan

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
hukum Prof. Dr. Irawan Soerodjo, SH, M.Si., didampingi istri saat pengukuhan guru besar. Foto: Humas Unitomo

Prof. Dr. Irawan Soerodjo, SH, M.Si., Dekan Fakultas Hukum Unitomo Surabaya raih Guru Besar bidang Hukum, dengan karya penelitian mendorong revisi UU Kewarganegaraan.

Mengkritisi Undang-undang Kewarganegaraan dalam penelitiannya, Prof. Dr. Irawan Soerodjo, SH, M.Si., Dekan Fakultas Hukum Unitomo Surabaya raih Guru Besar bidang Hukum.

Seorang anak WNI yang lahir di luar negeri, di negara yang menganut asas ius solli (pemberian status kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran), seperti Amerika Serikat, Kanada dan beberapa negara Amerika Latin, karena orang tuanya sedang berkerja di perusahaan atau kedubes RI di negara-negara itu, atau sedang studi misalnya, maka otomatis berhak mendapat status kewarganegaraan di negara-negara itu, di samping status sebagai WNI yang diturunkan dari orangtuanya, karena Indonesia menganut asas ius sanguinis (berdasar keturunan atau pertalian darah).

Status kewarganegaraan ganda yang terjadi dalam kasus-kasus seperti ini, menurut Irawan, bisa berakibat hilangnya hak anak tersebut untuk mewarisi tanah orangtuanya yang ada di Indonesia, sebab UU kita tidak membolehkan hal tersebut.

“Hak mereka untuk memiliki tanah di Indonesia otomatis gugur karena mereka mendapat status kewarganegaraan lain, dan tanah itu jadi milik negara. Ini bisa dibilang pelanggaran HAM,” ujar Irawan, yang selain dosen sehari-hari juga menekuni profesi sebagai konsultan hukum.

Karena itu, Irawan melihat perlunya pemerintah untuk segera merevisi UU yang mengatur hal ini. “Agar tidak ada lagi anak-anak di bawah umur yang dirugikan dan kehilangan haknya karena mereka belum tahu tentang hukum,” tegas Irawan.

Prof. Dr. Irawan Soerodjo, SH, M.Si., Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) dikukuhkan sebagai guru besar dalam bidang ilmu hukum.

Pengukuhan guru besar ke 16 Universitas dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini berlangsung pada Sidang Senat Terbuka yang dipimpin Dr. Bachrul Amiq, SH, MH., Rektor Unitomo di Auditorium Ki H. Mohammad Saleh, Unitomo.

Dalam orasi ilmiah yang disampaikan seusai pengukuhan gelar Guru Besar bidang Hukum, Irawan menyoroti: Status Kewarganegaraan dan Kepemilikan Tanah di Indonesia.

Menurut Irawan, UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang saat ini berlaku masih menyimpan sejumlah persoalan, terkait hak kepemilikan tanah yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Turut hadir ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah 7 Jawa Timur Prof. Dr. Ir. Suprapto, DEA yang sekaligus menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan Irawan sebagai guru besar.(tok/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs