Sabtu, 23 November 2024

3 WNI Divonis Pengadilan Singapura Terkait Terorisme

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Sebanyak tiga orang warga negara Indonesia diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.

Ratna Lestari Harjana Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura dalam siaran pers, Sabtu (7/3/2020), menyebutkan, tiga WNI dengan inisial RH, TM dan AA tengah menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran Terorrism (Suppression of Financing) Act atau mendanai kegiatan kelompok terorisme.

Ketiganya diputus dalam sidang terpisah. RH dan TM diputus bersalah oleh Pengadilan di Singapura pada 12 Februari 2020, dengan masa hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara, potong masa tahanan.

Sedangkan AA juga diputus bersalah dengan masa hukuman 24 bulan penjara dalam sidang pada 5 Maret 2020.

RH dan TM menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan banding, sementara AA masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan banding.

“Dalam pemeriksaan persidangan yang telah berlangsung, ketiga WNI tersebut mengaku bersalah (plead guilty) atas dakwaan pengiriman sejumlah dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan organisasi terlarang yang diduga terkait kegiatan terorisme,” sebut KBRI, dilansir Antara.

RH telah mengumpulkan dan mengirimkan uang sebesar 140 dolar Singapura, sementara TM telah mengirimkan uang sebesar 1.216,73 dolar Singapura atau sekitar Rp13 juta yang ditujukan kepada “lembaga amal” di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Sedang AA mengirimkan uang sebesar 130 dolar Singapura kepada dua “lembaga amal” di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Sejak awal proses penahanan pada akhir 2019, KBRI melakukan kunjungan kekonsuleran untuk memastikan ketiga WNI dalam kondisi baik dan mengkoordinasikan komunikasi dengan keluarga masing-masing.

KBRI Singapura juga mendampingi selama proses persidangan dan menyediakan bantuan hukum berupa pendampingan pengacara untuk memastikan ketiga WNI tersebut diperlakukan secara adil dan mendapatkan hak-haknya.

KBRI akan terus memberikan bantuan yang diperlukan, termasuk kunjungan kekonsuleran kepada mereka. KBRI Singapura mengimbau seluruh WNI di Singapura untuk tidak mudah mempercayai ajaran, bujukan, dan iming-iming tertentu dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Jika akan mengirimkan donasi, agar dapat disampaikan kepada Lembaga Amil Zakat resmi yang telah memperoleh izin dari Kementerian Agama,” sebutnya. (ant/ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs