Sabtu, 23 November 2024

Polda Jatim Ungkap Penipuan Arisan Online yang Menyeret Public Figure

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Konferensi pers kasus penipuan arisan online di Mapolda Jatim, Jumat (6/3/2020). Foto: Istimewa

Polda Jatim kembali mengungkap kasus yang menyeret beberapa nama public figure. Kali ini, polisi membongkar kasus penipuan arisan online dengan menetapkan satu tersangka perempuan berinisial VP warga Aceh.

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, tersangka menjalankan arisan online itu dengan cara menggunakan jasa public figure untuk mempromosikan (endorse). Tidak heran, banyak masyarakat yang tertarik mengikuti arisan online itu.

“Dia ini (tersangka VP, red) adalah admin penyelenggara arisan online yang membawahi admin-admin lainnya. Yang ada di Aceh, Medan, Jakarta, hingga Jawa. Tersangka sudah ditangkap dan ditahan,” kata Trunoyudo, Jumat (6/3/2020).

Trunoyudo mengungkapkan, tersangka menjalankan arisan online itu sejak 2019. Selama itu, dia sudah memiliki 70 WhatsApp (WA) group dengan total 190 peserta arisan online. Setiap WA group, jumlah arisan yang dibayarkan nilainya berbeda-beda.

Mulai dari Rp1 juta sampai Rp40 juta. Perputaran uang arisan selama tersangka menjalankan arisan online itu mencapai Rp4,2 miliar. Arisan itu ada yang diundi harian, mingguan, dan bulanan.

“Jadi ketika anggota arisan online ingin mendapatkan arisan itu lebih awal, dia harus membayar lebih ke tersangka. Misal, ada 10 orang di grup dan ada yang membayar 10ribu, 20ribu sampai 10ribu. Maka yang dapat arisan duluan itu yang membayar 100ribu. Jadi putarannya berdasarkan itu lelang, siapa yang bayar besar dia yang dapat pertama,” jelas dia.

Hal itu, kata dia, telah merugikan masyarakat. Setidaknya ada 4 korban yang melapor ke Polda Jatim pada Februari 2020, karena uang arisan yang dijanjikan pelaku tidak kunjung dibayarkan. Ke empat korban itu mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.

“Tersangka juga menawarkan layanan simpan pinjam. Bunga yang ditetapkan cukup besar yaitu 50 persen. Misal, pinjam 1 juta maka yag dikembalikan harus 1,5 juta. Uang pinjaman itu dari seorang investor yang diserahkan ke tersangka untuk dipinjamkan ke orang lain,” kata dia.

Untuk menarik masyarakat agar bergabung di arisan online itu, tersangka menggandeng beberapa public figure. Seperti Elly Sugigi, Rosa Meldianti, Melly Bredley, Tyara Berbie, Irvan Sebastian, dan Esther Kitty.

Salah satu public figure yang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi adalah Elly Sugigi. Dia datang ke Mapolda Jatim, Jumat (6/3/2020). Dia mengaku, menerima endorse dari tersangka dengan bayaran Rp1 juta.

Meski demikian, dia tidak kenal dengan tersangka. Dia juga tidak pernah bertatap muka dengan tersangka hanya berkomunikasi lewat medsos.

Sementara itu, tersangka dijerat Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs