“Kami sudah bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk peningkatan pemeriksaan kesehatan penumpang kapal, khususnya kapal yang berlayar dari luar negeri. Tentunya prasarana thermal gun juga telah disiapkan oleh KKP,” kata Wisnu Wardana Kepala Bagian Organisasi dan Humas Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub kepada Antara di Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Pertama, kapal asing harus melalui proses pemeriksaan sesuai dengan standar dan prosedur (SOP) kedatangan kapal asing serta pemeriksaan awak kapal yang telah dilakukan sesuai dengan SOP KKP.
Kedua, kapal asing melakukan lego jangkar di area yang telah ditentukan oleh KKP (zona karantina) dan jika hasil pemeriksaan seluruh awak kapal dan penumpang dinyatakan sehat, maka kapal boleh masuk di pelabuhan yang memenuhi standar ISPS Code.
Ketiga, dilakukan pemasangan pemindai suhu tubuh (thermal scanner) untuk mendeteksi peningkatan suhu tubuh penumpang yang dipasang di area kedatangan internasional.
“Disiapkan langkah evakuasi dan dibawa ke rumah sakit rujukan terdekat jika terdapat personel yang terkena Virus Corona,” katanya.
Wisnu mengatakan pihaknya menginstruksikan kepada para petugas di pelabuhan internasional untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai selama menjalankan tugas, minimal menggunakan masker dan sarung tangan dan segera meninggalkan kapal dan dilarang mengonsumsi makanan atau minuman dari kapal tersebut serta membersihkan diri setelah turun dari kapal, seperti mencuci tangan.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mewajibkan kapal-kapal asing yang tiba di pelabuhan untuk melampirkan surat pernyataan bebas penyakit pneumonia yang ditandatangani oleh nakhoda atau maritime declaration health yang dilampirkan saat lapor tiba secara online dan disertai voyage memo (daftar 10 pelabuhan terakhir) yang disinggahi. Apabila kapal tersebut pernah singgah di China, maka akan dilakukan pemeriksaan secara ketat.
Wisnu menyebutkan pihaknya saat ini belum membatasi pelayaran ke luar negeri, terutama ke negara-negara yang menjadi pandemik Virus Corona.
Total pelabuhan umum yang terbuka bagi perdagangan luar negeri di seluruh Indonesia, yakni 85 pelabuhan.(ant/iss/ipg)