Sabtu, 23 November 2024

Pembongkaran 21 Ruko Dilakukan Bertahap Pascaambrolnya Jembatan Jompo

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Pembongkaran ruko dengan cara dirobohkan di jalan Sultan Agung Jember dilakukan hingga malam hari pada Rabu (4/3/2020). Foto: Antara/Diskominfo Jember

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII melakukan pembongkaran 21 rumah toko (ruko) yang belum ambruk di sekitar Jembatan Jompo atau Jalan Sultan Agung Kabupaten Jember, Jawa Timur secara bertahap.

“Pembongkaran ruko dilakukan secara bertahap karena bangunannya sudah miring dan beban berat dari ruko akan berpengaruh pada pondasi yang telah terkikis aliran sungai,” kata Dwi Bagus Bawono Pejabat Pembuat Komitmen Jalan Nasional Jember pada BBPJN VIII Jawa Timur, di Kabupaten Jember, Kamis (5/3/2020).

Menurutnya pembongkaran puluhan ruko tersebut dilakukan degan cara dirobohkan ke arah jalan raya dengan memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan rumah warga yang ada di belakang ruko.

“Merobohkannya dengan pelan-pelan yang dimulai dari atas, kemudian tembok samping dan ketika tinggal balok betonnya maka akan ditarik ke arah depan, agar robohnya mengarah ke jalan raya,” tuturnya dilansir Antara.

Sementara Abdul Mujahit Koordinator Penanganan Lapangan BBPJN VIII mengatakan pihaknya berusaha melakukan pembongkaran dengan tidak berdampak. Sehingga mengurangi beban di atas dan akan ditarik ke arah depan atau jalan raya yang sudah ditutup sementara.

“Meski pembongkaran dilakukan secara pelan-pelan, kami optimistis tenggat waktu selama 21 hari untuk membongkar bangunan tersebut dapat terlaksana,” katanya.

Sejumlah alat berat dikerahkan untuk melakukan pembongkaran tersebut baik dari Kementerian PUPR Pemerintah Pusat, Provinsi Jawa Timur maupun Kabupaten Jember, sehingga diharapkan merobohkan 21 ruko dapat dilakukan dengan cepat.

Sementara itu, Faida Bupati Jember mengatakan sejumlah tim hendaknya konsentrasi penanganan teknis di lapangan. Sedangkan urusan pemilik toko atau masalah non teknis lainnya merupakan tanggung jawab Pemkab Jember.

Faida Bupati Jember bersama Dandim 0824 Letkol Inf La M. Ode Nurdin dan Prima Idwan Mariza Kepala Kejaksaan Negeri Jember menggelar rapat koordinasi di Posko Penanganan Pertokoan Kalijompo di tengah suasana berdebu akibat pembongkaran ruko pada Rabu (4/3/2020) malam.

“Saya meminta warga mengosongkan sejumlah tempat yang rawan terkena dampak reruntuhan dan mengimbau kepada pihak yang tidak berkepentingan, agar tidak mendekat ke area pembongkaran ruko karena berbahaya,” katanya.

Bagian Jalan Sultan Agung ambles sepanjang sekitar 94 meter dan lebar 10 meter, menyebabkan sebanyak 10 ruko di kawasan tersebut ambruk ke sungai dan belasan ruko lainnya terancam ambruk. Kejadian itu tidak sampai menimbulkan korban karena saat jalan ambles sebagian besar ruko sudah dikosongkan.(ant/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs