Tri Rismaharini Walikota Surabaya meminta agar Kapal Pesiar Viking Sun tidak bersandar di Surabaya. Ini disampaikannya dalam surat tertanggal 4 Maret 2020 yang dikirimkan Pemkot Surabaya kepada empat pihak.
Masing-masing kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, dan Dirut PT. Pelindo III.
Dalam surat tersebut, Risma mengatakan, pihaknya mendapat indormasi bahwa ada dua orang yang menderita sakit demam, batuk, pilek, dan sebelumnya mempunyai riwayat perjalanan ke New Caledonia dan Australia dimana negara tersebut menjadi salah satu negara terjangkit virus corona.
“Seseorang yang mengalami gejala demam lebih dari sama dengan 38 derajat celcius atau riwayat demam atau ISPA tahpa Pneumonia dan memiliki riwayat perjalanan ke Negara yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala disebut Orang dalam Pemantauan,” terang Walikota Surabaya seperti tertulis dalam surat pada Rabu (4/3/2020).
Risma menjelaskan, permintaan ini didasari pada hasil konsultasi dengan para pakar kesehatan. Ia mengatakan, kedua penderita yang ada di dalam kapal tersebut harusnya diperiksa laboratorium dalam waktu dua hari.
“Tapi pemeriksaan laboratorium tersebut tidak mungkin dilakukan karena Kapal Pesiar Viking Sun hanya akan bersandar di Surabaya kurang dari 10 jam,” jelasnya.
Ia mengatakan, antisipasi ini dilakukan untuk meminimalkan potensi kontaminasi virus corona di Surabaya. Ia juga menegaskan, permohonan ini juga berlaku untuk kapal pesiar lain yang akan bersandar di Pelabuhan kota Surabaya yang berasal dan pernah singgah di negara yang memiliki kasus virus corona. (bas/tin/rst)