“Dalam rangka menindaklanjuti instruksi gubernur nomor 16 tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Corona virus di wilayah DKI Jakarta, maka dengan ini menginstruksikan penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan, izin penyelengaraan kegiatan keolaragahan dan kepemudaan,” kata Benni Agus Candra Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dilansir dari laman Persebaya, Rabu (4/3/2020).
Berdasar pertimbangan itu, maka PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator pertandingan memutuskan pertandingan Persija versus Persebaya ditunda hingga waktu belum ditentukan.
Hal itu tertuang dalam surat edaran LIB no 127/LIB-KOM/III/2020 yang ditandatangani oleh Direktur PT LIB, Cucu Somantri yang diterima Persebaya siang ini.(tin/rst)