Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan telah melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap para penumpang yang baru datang dari luar negeri secara ketat. Pernyataan ini untuk menanggapi berita terkait kelonggaran pemeriksaan kesehatan di pintu masuk negara bandara Juanda.
dr. Herlin Ferliana, M.Kes. Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur menegaskan bahwa tanpa pemberitahuan, seluruh penumpang/crew dari luar negeri yang turun dari pesawat dilakukan screening suhu tubuh menggunakan pemindai suhu (thermal scanner) dan pengamatan visual.
Alat ini dapat memindai suhu tubuh secara individu tanpa harus berhadapan langsung dengan penumpang/crew, tidak seperti thermal gun. Hal ini sesuai dengan amanat International Health Regulation (IHR) 2005 bahwa upaya pengawasan lalu lintas orang seminimal mungkin tidak menghambat perjalanan pelaku perjalanan.
“Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh penumpang internasional yang mendarat di Bandara Juanda menggunakan thermal scanner atau alat pemindai suhu tubuh. Thermal Scanner ini bisa mendeteksi suhu tubuh seseorang dari jarak 15 meter, jadi tidak perlu memegang orangnya.” terang dr. Herlin
Thermal scanner di Bandara Juanda terpasang sebanyak tiga unit, berfungsi dengan baik yang terletak masing-masing 1 unit di kedatangan umroh terminal 1, kedatangan internasional terminal 2, dan keberangkatan internasional terminal 2 (sebelum area imigrasi) dan telah diperiksa oleh Gubernur Jatim, dan pada Hari Senin (2/3/2020) pihak WHO beserta Dinas Kesehatan juga memeriksa kesiapan Body Thermal Scanner tersebut.
Pemeriksaan lanjutan terhadap individu hanya dilakukan kepada penumpang/crew yang memiliki suhu tubuh lebih dari sama dengan 38 derajat Celcius. Pemeriksaan berupa cek ulang suhu menggunakan thermal gun/ axila bertujuan memastikan suhu penumpang/crew dan pemeriksaan lainnya sesuai dengan gejala yang ada. Hal ini sesuai dengan pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disease (COVID-19).
Terkait dengan formulir yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut adalah Health Alert Card standar WHO. HAC adalah alert system yang diberikan kepada setiap penumpang di pintu kedatangan dan menjadi standar yang sudah berlaku secara internasional. HAC tak hanya diberikan saat ini saja, karena semua perjalanan umroh maupun haji, setelah pulang juga diberikan kartu tersebut. Kartu ini juga berfungsi sebagai alat pengawasan kesehatan dan alat komunikasi antara Kantor Kesehatan Pelabuhan dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim yang selanjutnya akan dilakukan pemantauan di wilayah setempat.
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur juga telah menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan untuk penanganan COVID-19 yaitu dengan menunjuk RS yang siap untuk menjadi RS rujukan, antara lain RSUD Soetomo Surabaya, RSUD Saiful Anwar Malang, dan RSUD Soedono Madiun serta mensiapsiagakan puskesmas dan jaringannya dengan cara memastikan dan memonitor keberadaan orang dalam resiko COVID-19, melakukan komunikasi dengan orang dalam resiko COVID-19 untuk menjaga kesehatannya, apabila sakit segera berobat ke fasyankes, selanjutnya memantau orang dalam resiko COVID-19 tersebut selama 14 hari setelah kedatangan serta melaporkan secara berjenjang dari Ponkesdes, Puskesmas, Dinkes kab/ kota ke Dinkes Jatim.
Orang dalam risiko adalah orang yang sehat yang datang dari daerah terjangkit, orang sehat yang datang dari daerah karantina, orang dari Kapal Pesiar yang melewati daerah terjangkit, dan semua orang yang di notifikasi oleh KKP.
Selain itu Dinkes Jatim telah melakukan koordinasi dengan lintas sektor terkait antara lain Kodam 5 Brawijaya, Polda Jatim, Imigrasi, KKP, BBTKL, BBLK, dll untuk kesiapan Jatim dalam menghadapi Covid 19.
Dr. Herlin menghimbau kepada masyarakat agar tidak panik, tapi tetap waspada dengan cara meningkatkan upaya preventif/ pencegahan, antara lain menjaga/ meningkatkan imunitas tubuh kita dengan makan bergizi, istirahat cukup, dan olah raga, lalu sebelum dan sesudah beraktifitas mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, jika batuk lakukan etika batuk dan memakai masker, dan yang terakhir jangan terlalu mempercayai segala info yg tersebar di dunia maya tanpa cross check, karena hanya akan memperburuk keadaan.
Prosedur Pengawasan Kedatangan Pesawat dan Orang dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) :
1. Sebelum pesawat datang maka akan dilakukan analisa apakah pesawat datang dari negara terjangkit atau tidak, karena akan ada perbedaan perlakuan apalagi jika ada informasi ada orang sakit di dalam pesawat.
2. Sebelum pesawat landing akan ada pengumuman dari crew untuk membagikan Health Alert Card (HAC) untuk diisi oleh penumpang, HAC ini wajib diisi oleh penumpang dari asal negara yang sdh ada kasus COVID-19
3. Saat pesawat landing maka petugas KKP akan melakukan pemeriksaan onboard untuk memeriksa suhu dan menentukan ada tidaknya gejala atau tanda COVID-19 pada penumpang
4. Penumpang dipersilakan turun dan petugas KKP akan memeriksa isian HAC telah terisi lengkap oleh penumpang
5. Penumpang akan melewati pemeriksaan suhu tubuh oleh alat thermal body scanner
6. Jika ditemukan suhu tubuh tinggi melebihi 38c maka akan dilakukan observasi di ruang observasi
7. Jika ada gejala dan tanda tanda COVID19 maka akan dirujuk ke rumah sakit dr Soetomo. (rst)