Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus COVID-19, yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 28 Februari 2020.
“Permen itu berlaku sejak diundangkan, 28 Februari 2020,” ujar Arvin Gumilang Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (2/3/2020).
Berlakunya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 itu otomatis mencabut Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China.
Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 terdiri atas 10 pasal, yang pada intinya membatasi pemberian visa dan izin tinggal bagi warga asing dan Warga Negara China.
Sejumlah pasal penting antara lain, pasal 2 yang berbunyi bahwa pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia.
Kemudian pada pasal 3 disebutkan bahwa visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada setiap orang asing yang mengajukan permohonan visa kepada Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia di China berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama keterangan sehat yang menyatakan bebas virus COVID-19 dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris.
Kedua, telah berada 14 hari di wilayah negara China yang bebas virus COVID-19. Ketiga, pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia, atau singgah/transit 14 hari di negara lain yang tidak terjangkit virus COVID-19 sebelum masuk wilayah Republik Indonesia.
Bagi warga negara China yang mengajukan permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas di perwakilan Republik Indonesia di negara lain yang tidak terjangkit virus COVID-19, juga harus memenuhi beberapa persyaratan.
Pertama, keterangan sehat yang menyatakan bebas virus COVID-19 dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris. Kedua, pernyataan bersedia berada 14 hari di wilayah yang bebas virus COVID-19 sebelum masuk wilayah Republik Indonesia.
Ketiga, pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi oleh pemohon, maka izin permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas akan ditolak.
Selanjutnya pada pasal 4 berbunyi bahwa izin tinggal keadaan terpaksa dapat diberikan kepada Warga Negara Tiongkok, orang asing pemegang izin tinggal negara China, atau suami atau istri atau anak dari warga negara China.
Izin tinggal keadaan terpaksa tersebut diberikan dalam hal adanya wabah virus COVID-19 yang ditetapkan oleh WHO dan tidak adanya alat angkut yang membawa mereka keluar wilayah Negara Republik Indonesia ke negara China.
Izin Tinggal keadaan terpaksa tersebut tidak diberikan kepada pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun izin tinggal keadaan terpaksa dapat diajukan oleh penjamin atau orang asing melalui permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dengan melampirkan paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, visa, dan/atau izin tinggal yang dimiliki.(ant/iss)