Sabtu, 23 November 2024

AJI: Media Harus Perhatikan Keselamatan Jurnalis Saat Liputan Kasus COVID-19

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyerukan agar perusahaan media memperhatikan keselamatan jurnalis saat melakukan peliputan virus korona (COVID-19).

Ini merespons pengumuman kasus pertama virus korona yang dinyatakan positif menjangkiti dua orang warga asal Depok yang dirawat di Jakarta oleh Joko Widodo Presiden, Senin (2/3/2020).

Undang-Undang Pers 40/1999 memang mengamanatkan pers nasional berperan sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, dan wajib memberikan informasi tepat, akurat, dan benar.

Namun, perusahaan media juga harus ingat, pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis.

Asnil Bambani Ketua AJI Jakarta dalam keterangan pers yang diterima suarasurabaya.net menegaskan seruan kepada perusahaan pers di Indonesia berkaitan peliputan COVID-19.

Salah satu di antaranya, perusahaan pers harus membekali jurnalis dengan peralatan yang memadai berkaitan antisipasi kesehatan mereka.

Sejumlah seruan itu di antaranya.
1. Perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal COVID-19.
2. Media menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, untuk menghindari kepanikan massal.
3. Media menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus COVID-19.
4. Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga.
5. Pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel, dan transparan dalam perkara COVID-19.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs