Dewan Pertimbangan MUI mengutuk keras tindakan biadab atas umat Islam di India yang menyebabkan puluhan nyawa orang tak bersalah melayang dan masjid rusak berat dan hancur. Mereka juga mendesak Pemerintah dan Parlemen India untuk membatalkan undang-undang diskriminatif terhadap umat Islam di India.
“Meminta Pemerintah Indonesia untuk memberi respons positif sesuai amanat konstitusi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia, menyuarakan jerit hati umat Islam Indonesia atas kekejaman yang menimpa saudara Muslim di India, dan melakukan langkah-langkah tegas sesuai hukum internasional melalui PBB,” demikian isi rilis yang ditandatangani Din Syamsuddin Ketua Dewan Pertimbangan MUI yang dilansir Antara di Jakarta, Senin (2/3/2020).
Dewan Pertimbangan mendesak Pemerintah India bersikap dan bertindak tegas terhadap para pelaku kekerasan dan melindungi umat Islam India dari kekejaman.
Dewan juga mengimbau umat Islam dan umat Hindu di Indonesia untuk menahan diri dan tidak terhasut oleh peristiwa tersebut dengan mengembangkan sikap toleransi untuk kerukunan bangsa. “Semoga Allah SWT melindungi dan menyelamatkan umat Islam di India.
Sebelumnya, Undang-Undang (UU) Anti-Muslim atau UU Amandemen Warga Negara atau “Citizenship Amendment Bill” (CAB) ramai diperdebatkan karena dianggap diskriminatif terhadap muslim di India.
Undang-undang ini salah satunya berisi Muslim India wajib membuktikan bahwa mereka memang adalah warga negara India, sebagai bentuk respon kemungkinan para imigran ilegal non-Muslim dari Afghanistan, Bangladesh dan Pakistan untuk mendapatkan kewarganegaraan. Sehingga warga muslim di India menjadi kehilangan kewarganegaraan tanpa alasan.(ant/tin)