Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Dasok, Kabupaten Pamekasan. Dari tangan pelaku berinisial SP (38) ini, polisi mengamankan 14,80 gram sabu-sabu.
Selain sabu-sabu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp1.950.000 dan dua pucuk senjata api. Di antaranya, satu pucuk senpi jenis FN dengan amunisi 12 butir, dan revolver kecil dengan amunisi ciz 18 butir.
“Dari pelaku, kami mengamankan paket sabu-sabu seberat 14,80 gram beserta bungkusnya. Terus ada juga dua pucuk senjata api,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim, Senin (29/4/2019).
Barung mengatakan, penangkapan terhadap pengedar narkoba ini terjadi pada Sabtu (27/4/2019) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB di rumah tersangka di Pamekasan.
Tim Resnarkoba Polda Jatim melakukan penggerebekan terhadap SP di dalam rumah, karena diduga keras telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
“Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti sabu dan dua pucuk senjata api. Selanjutnya, petugas membawa tersangka dan barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Jatim,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.(ang/tin/ipg)